Pengamat UGM: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Pengusaha dan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023). (Foto: Antara).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023). (Foto: Antara).

JAKARTA – Disahkannya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), semakin memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja di Indonesia.Pengamat ekonomi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, Perppu No 2 Tahun 2022 akhirnya disahkan DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023.Dengan demikian, perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
“Terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia,” katanya Prof Nindyo Pramono, Sabtu (25/03/2023).
Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
“Undang-undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya lagi.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, katanya pula, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja.Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, maka membutuhkan waktu yang panjang.Nindyo menyatakan pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
“Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” katanya pula.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.Selain itu, katanya pula, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.Dia berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” katanya pula.
Menurutnya penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik. (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca