UU Penetapan Perppu Pemilu Tak Ada di Lembaran Negara, Pemilu 2024 Tak Ada Payung Hukum?

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/02/2023).

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berkepastian dan terukur sehingga perlu ada pengesahan berupa penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara. “Bayangkan Perppu Pemilu yang digunakan dalam banyak instrumen teknis pengaturan Pemilu 2024 sejak 4 April 2023 disetujui Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang, tetapi tak kunjung mendapatkan kepastian pengesahan berupa penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara,” kata Titi Anggraini di Semarang, Rabu (24/05/2023), seperti dikutip dari Antara. Titi mengemukakan hal itu ketika merespons di Lembaran Negara belum ada Undang-Undang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perppu Pemilu). Padahal, lanjut dia, pemilihan umum itu harus berkepastian dan terukur. Oleh karena itu, hal-hal yang sudah sangat jelas semestinya tidak terlalu sulit untuk dieksekusi. “Ini bisa jadi kotak pandora bagi kepercayaan publik atas Pemilu 2024 kalau terus dibiarkan terjadi ketidaktertiban hukum,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini. Belum kunjung adanya kepastian perihal penomoran undang-undang berkaitan dengan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang, menurut Titi, menimbulkan tanda tanya besar tentang ketertiban dan keseriusan dalam menjaga kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Muncul sejumlah pertanyaan dari pegiat pemilu ini, antara lain, ada apa sehingga DPR dan Pemerintah berbelit-belit sekali memastikan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024? Apakah karena Perpu Pemilu dianggap tidak penting atau tidak prioritas? Padahal, lanjut Titi, Perppu Pemilu isinya sangat krusial dan besar dampaknya pada penyelenggaraan Pemilu 2024. “Saya makin yakin bahwa memang ada komitmen hukum dan demokrasi yang bermasalah terkait dengan Pemilu 2024 dari para pembentuk UU,” kata mantan Direktur Eksekutif Perludem ini. Titi lantas menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang, serta penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Selanjutnya, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa RUU yang telah disampaikan DPR disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Sementara itu, ketika dicek di laman peraturan.go.id, Rabu pukul 08.18 WIB, terdapat enam produk hukum berupa undang-undang pada tahun ini, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (mar)
Visited 9 times, 1 visit(s) today

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Opini

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Senin, 15 Jun 2026 - 19:59 WIB

Dua anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi (kiri) dan H. Nawal Husni (kanan), yang resmi bertukar tugas antara Komisi 1 dan Komisi 4 dalam rangka rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (15/06/2026). (Foto: Istimewa/Kolase RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Penyegaran AKD DPRD Kota Bekasi, Dua Legislator PPP Bertukar Komisi

Senin, 15 Jun 2026 - 15:02 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x