Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dalam membeli kebutuhan gas LPG 3 kilogram di wilayah setempat.
Pasalnya, ketersediaan gas di Kota Bekasi tergolong mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meskipun sebelumnya kelangkaan barang tersebut sempat terjadi di beberapa tempat penjualan eceran akibat kebijakan baru dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram secara eceran di warung sejak 1 Februari 2025, masyarakat diharapkan tetap tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, masyarakat kita harus memberi ketenangan di tengah masyarakat agar tidak panik. Ini sementara, sambil menunggu aturan baru, yang mana aturan itu sebetulnya untuk mengefektifkan kontrol subsidi pemerintah untuk masyarakat,” ucap Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaluddin, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (05/02/2025).
Alit menjelaskan bahwa kebutuhan gas LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Namun, kata dia, pemerintah berupaya untuk melakukan transisi terkait regulasi baru perihal penjualan gas LPG 3 kilogram.
“Walaupun per hari ini (Selasa, 04/02) Presiden Prabowo menginstruksikan kaitan dengan penjualan gas yang dikembalikan ke eceran masih bisa dijual. Sambil berjalan ini mau ada regulasi untuk meningkatkan status eceran menjadi Sub Pangkalan,” jelasnya.
Dengan demikian, penjual eceran akan dinaikkan statusnya menjadi Sub Pangkalan (distribusi gas LPG) secara resmi.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di wilayah setempat berada di kisaran Rp 18.750 hingga Rp 19.000.
“Intinya agar gas 3 kilo itu harganya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Enggak ada permainan harga lagi, ini transisi sebentar untuk menurunkan harga,” katanya.
Alit menambahkan bahwa harga gas elpiji 3 kilogram di pedagang eceran memiliki harga yang beragam, bahkan ada yang mencapai Rp 25.000 per tabung.
“Nah, berapa pengusaha pangkas subsidi yang pas untuk rakyat itu dari harga pemerintah subsidi di harga Rp 12.000. Itu kan pengusaha, bukan masyarakat. Meski kalau di tengah masyarakat yang penting ada barang, celakanya pemerintah termasuk kita (dewan) memberikan keterangan dan edukasi kalau ini bukan langka, tetapi pemerintah tengah membuat aturan baru terkait harga gas yang disepakati sesuai sasaran subsidi,” sambungnya.
Dengan penetapan HET yang sesuai, diharapkan harga gas LPG 3 kilogram yang dijual di pasaran bisa lebih murah atau sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
“Karena gas kan kebutuhan premier masyarakat, mungkin agak gegabah secara kebijakan. Jadi masyarakat kaget dan fenomena di lapangan ada antrean. Miss informasi langka jadi pada panik dan langsung kan tadi dijawab sama presiden untuk siapa saja yang diatur untuk bisa menjual gas LPG tadi,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak panik dalam membeli gas LPG 3 kilogram.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram yang cukup dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.