BEKASI – Praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini menjadi sorotan tajam.
Menanggapi kritik yang datang dari legislatif, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan akan segera melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Persoalan ini dinilai krusial karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan dapat berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik serta tata kelola perusahaan yang tidak optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Wali Kota Bekasi
Saat dimintai konfirmasi mengenai masalah ini, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Pria yang akrab disapa Mas Tri ini menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memahami akar permasalahan dan dampaknya secara keseluruhan.
“Nanti kita lihat lah ya, karena prosesnya kan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Tri Adhianto kepada awak media di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (02/10/2025).
Langkah evaluasi ini, menurutnya, akan mencakup analisis kinerja para pejabat yang merangkap jabatan, urgensi pengisian posisi Plt, serta memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Hasil dari pengecekan komprehensif tersebut akan menjadi dasar untuk penataan ulang manajemen di tubuh BUMD Kota Bekasi.
Kritik Tajam dari Legislatif
Sikap tegas Wali Kota ini merupakan respons langsung atas kritik yang dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyuarakan keprihatinannya secara terbuka.
Potensi Konflik Kepentingan dan Penurunan Kinerja
Alit Jamaludin menyoroti risiko utama dari praktik rangkap jabatan, yaitu terpecahnya fokus pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, seorang pejabat yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Utama atau direksi di BUMD akan kesulitan membagi waktu dan konsentrasi antara tugas utamanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tanggung jawabnya memajukan perusahaan daerah.
“Ini problem yang harus segera dituntaskan. Jangan sampai rangkap jabatan Plt di dua BUMD berbeda justru memicu konflik kepentingan dan mengorbankan profesionalisme,” tegas politisi PKB tersebut.
Desakan untuk Segera Mengisi Posisi Definitif
Lebih lanjut, Alit mendesak Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mempercepat proses seleksi dan pengisian jabatan direksi BUMD secara definitif.
Jabatan Plt, yang seharusnya bersifat sementara, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat pengambilan keputusan strategis di BUMD.
Ia mencontohkan adanya beberapa pejabat yang bahkan memegang posisi Plt di lebih dari satu BUMD, sebuah praktik yang menurutnya sangat tidak sehat bagi iklim tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Langkah ke Depan: Menanti Kebijakan Strategis
Publik kini menantikan langkah konkret dari Wali Kota Tri Adhianto untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan pejabat Pemkot Bekasi ini.
Keputusan yang akan diambil tidak hanya akan memengaruhi nasib BUMD terkait, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan transparansi birokrasi.
Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kembali peran BUMD sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan agen pembangunan di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















