JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengaku siap menghadapi proses peradilan setelah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apa pun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/08/2023).
Dia menjelaskan, posisi KPU selalu berada dalam posisi “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menandakan KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian.
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” papar Hasyim.
Untuk itu, dalam kepungan peradilan pemilu tersebut, kata dia, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.
Sebagai informasi, Bawaslu RI akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, Senin (07/08/2023). Langkah ini ditempuh Bawaslu setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Silon menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg).