Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara merekomendasikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Harapan Baru untuk melakukan pemberhentian terhadap 12 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dikarenakan terafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon Pilkada 2024 melalui bukti dokumentasi.
Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristophel Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan 3 (tiga) surat rekomendasi pemberhentian anggota PPS di Kelurahan Harapan Jaya dan Harapan Baru.
“Karena mendukung ataupun terindikasi dukungan terhadap para Paslon Pilkada Pilwakot Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat. Yang akhirnya kami koordinasikan berupa surat rekomendasi pemberhentian sebagai tindakan pengawasan,” ucap Cristophel kepada rakyatbekasi.com, Kamis (24/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan para anggota PPS di dua kelurahan tersebut di antaranya, Seorang Anggota KPPS Kelurahan Harapan Baru dan 3 Anggota KPPS Kelurahan Harapan Jaya turut terafiliasi dengan Paslon Pilkada Kota Bekasi nomor urut 1 yakni Heri Koswara – H Sholihin dan Paslon Pilgub Jawa Barat nomor urut 3 yakni Ahmad Syaikhu.
Tak hanya itu, 8 Anggota KPPS Kelurahan Harapan Jaya pun direkomendasi untuk diberhentikan karena terbukti terafiliasi Paslon Pilkada Nomor Urut 3 yakni Tri Adhianto Tjahyono maupun Abdul Harris Bobihoe.
“Agar beberapa KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran, ketidaknetralan sebagai Lembaga Badan Adhoc Kepemiluan agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ataupun Pemecatan meskipun belum dilantik,” sambungnya.
Cristophel juga menyatakan, menurut keterangan dari KPPS Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Harapan Baru. Mereka tidak mengetahui bahwasanya KPPS disebut terafiliasi paslon dan politik praktis jika menjadi seorang relawan ataupun Tim Sukses (Timses) Pemenangan dari para Paslon Pilkada.
“Iya bisa dikatakan seperti itu, tapi kan dari awal sudah bilang sama mereka tolong diantisipasi hal-hal seperti ini. Dari awal perekrutan, cuman kita punya temuan, laporan dan dugaan pelanggaran terus akhirnya jadi ramai soal Paslon 01 dan 03 itu aja sebenarnya. Dari sisi kami selaku Panwascam Bekasi Utara sudah menyurati secara tupoksi pengawasan,” pungkasnya.
Berikut, beberapa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Bekasi Utara terhadap hal tersebut:
- Rekomendasi Pemberhentian KPPS Kelurahan Harapan Jaya, nomor surat: 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.
Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada PPS Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan 8 Anggota KPPS dari jabatannya dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral.
8 Anggota KPPS tersebut adalah;
- JP (KPPS TPS 29)
- EK (KPPS TPS 28)
- AP (KPPS TPS 28)
- KH (KPPS TPS 28)
- MRA (KPPS TPS 29)
- R (KPPS TPS 29)
- RU (KPPS TPS 30)
- M (KPPS TPS 30)
- Rekomendasi Pemberhentian KPPS Kelurahan Harapan Baru, nomor surat: 427/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada PPS Kelurahan Harapan Baru untuk segera memberhentikan NS KPPS TPS 06 dari jabatannya dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral.
NS terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan berlaku tidak netral dengan ditemukannya ID Card atas nama (NS) sebagai Anggota Relawan daripada Tim Paslon Pilkada Kota Bekasi nomor urut 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Heri Koswara dan H Sholihin.
Tak hanya itu, NS juga ditemukan foto bersama oleh Calon Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 3 yakni Ahmad Syaikhu pada kegiatan kampanye, dengan menunjukkan pose jari nomor urut 3.
- Rekomendasi Pemberhentian KPPS Kelurahan Harapan Jaya, nomor surat: 428/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada PPS Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan 3 Anggota KPPS yakni; U (KPPS TPS 027), RL (KPPS TPS 028) dan A (KPPS TPS 039) dari jabatannya dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral.
Ketiga Anggota KPPS tersebut secara sah telah melakukan pelanggaran kode etik dan tidak netral dengan menghadiri acara Deklarasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin pada tanggal 5 Oktober 2024.