KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melalui Komisi 3, menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak menunaikan kewajiban pajak daerahnya.
Komisi 3 menyatakan akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), khususnya di sektor pajak restoran, pajak hotel, dan pusat bisnis.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa penindakan hukum akan menjadi opsi terakhir bagi para pengusaha yang tetap membandel. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dianggap kurang efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika sampai tidak dibayarkan juga, kita akan koordinasi dengan kejaksaan dan pihak hukum. Kami akan menunjukkan sikap tegas,” ujar Arif kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Selasa (19/08/2025).
Sorotan pada Sektor Restoran dan Pusat Bisnis
Menurut data yang diterima Komisi 3 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, kepatuhan pembayaran pajak masih menjadi masalah serius di beberapa sektor.
Meskipun sektor perhotelan menunjukkan peningkatan signifikan setelah adanya penempelan stiker maklumat pajak, kondisi berbeda terjadi di sektor restoran dan pusat bisnis di mal.
”Kemarin saya sudah minta data dari Bapenda terkait restoran mana saja yang menunggak. Kalau hotel sudah banyak yang taat, tapi restoran masih banyak yang belum membayar. Ini yang akan kita sikapi dengan ketegasan,” tegasnya.
Tingginya tunggakan pajak dari sektor ini menjadi salah satu penghambat utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Studi Kasus dan Ancaman Penindakan
Arif Rahman Hakim mencontohkan kasus Hotel Amaroossa Grande Bekasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Setelah dilakukan penindakan, hotel tersebut mulai menunjukkan itikad baik dan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal ini membuktikan bahwa langkah tegas memiliki efek jera yang nyata.
Namun, ia juga menyoroti kasus lain yang dianggap masih membandel, termasuk salah satu jaringan restoran waralaba ternama.
“Seperti KFC, sampai sekarang masih membandel, belum juga menyelesaikan kewajibannya. Kalau memang tidak ada itikad baik, kita akan ambil langkah tegas selanjutnya,” ancam Arif.
DPRD Kota Bekasi bersama Bapenda berkomitmen penuh untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Selain langkah persuasif, opsi penindakan hukum akan diutamakan bagi para pengusaha yang tetap abai terhadap kewajibannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek domino positif dan meningkatkan kesadaran seluruh wajib pajak di Kota Bekasi.
Bagaimana menurut Anda, apakah penindakan hukum adalah solusi terbaik untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bekasi? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























