Poin Utama:
- Korban (Angka): 4 korban jiwa tewas tertimbun (1 sopir asal Karawang dan 3 pedagang sekitar) akibat musibah longsor pada Minggu (08/03/2026) sore.
- Target Waktu: Kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah antara Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta dijadwalkan berakhir pada 26 September 2026.
- Anggaran: Jika PKS terpaksa dilanjutkan, DPRD menuntut kenaikan Dana Kemitraan (Bandek) menjadi lebih dari Rp500 miliar.
- Lokasi: Fokus pemulihan ekologis di kawasan TPST Bantargebang dan kecamatan di Kota Bekasi yang dilintasi truk sampah DKI Jakarta.
Musibah maut yang terjadi di kawasan pengolahan sampah kembali memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Menyusul tragedi longsor TPST Bantargebang pada Minggu (08/03/2026) sore, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas terkait nasib kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, insiden nahas tersebut telah menelan 4 korban jiwa. Berdasarkan laporan terkini, korban tewas meliputi satu orang sopir truk sampah milik DKI Jakarta asal Karawang, serta tiga warga sipil yang sehari-hari berdagang di sekitar lokasi TPST Bantargebang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buntut Longsor Bantargebang, DPRD Desak Penghentian Kontrak
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan bahwa melihat rentetan kondisi buruk di lapangan, pihaknya secara resmi mendesak agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang dihentikan oleh kedua belah pihak.
Menurut Latu, momentum ini harus menjadi titik balik bagi Pemkot Bekasi untuk mengevaluasi total penerimaan sampah dari ibu kota.
Terlebih, masa berlaku PKS TPST Bantargebang memang dijadwalkan akan segera berakhir pada tahun ini, tepatnya pada 26 September 2026 mendatang.
”Atas dasar insiden ini dan evaluasi jangka panjang, kontrak kerja sama tersebut sampai saat ini kami nilai tidak membawa kemaslahatan, baik bagi masyarakat terdampak di Bantargebang maupun bagi Pemkot Bekasi dalam hal tata kelola lingkungan,” tegas Latu kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya pada Minggu (08/03/2026) malam.
Dana Kemitraan Dinilai Tidak Membawa Kemaslahatan
Lebih jauh, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti soal aliran dana kompensasi. Menurutnya, Bantuan Dana Kemitraan (Bandek) yang selama ini disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi disinyalir tidak tepat sasaran dan belum mampu memulihkan kerusakan lingkungan.
Ia dengan tajam menyebutkan bahwa dana tersebut rawan menjadi incaran segelintir pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan sepihak di atas penderitaan masyarakat sekitar.
”Menyikapi hal itu, kedua pemerintah daerah harus fokus mengembalikan dan memulihkan dampak ekologis akibat pengolahan sampah di Bantargebang. Masyarakat setempat sudah sangat lelah hanya dijadikan korban dari pengelolaan sampah yang buruk,” imbuhnya.
Opsi Kenaikan Dana Bandek di Atas Rp500 Miliar
Meskipun mendesak penghentian kerja sama, DPRD Kota Bekasi menyadari dinamika birokrasi yang ada.
Jika PKS pembuangan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi pada akhirnya tidak bisa dihentikan karena satu dan lain hal, dewan telah menyiapkan rekomendasi alternatif.
Latu menegaskan bahwa Pemkot Bekasi harus memiliki posisi tawar (bargaining power) yang jauh lebih kuat dan optimal.
Dana kompensasi yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta harus dimaksimalkan penggunaannya agar tepat guna dan tepat sasaran.
”Atau opsi lainnya, kita turut menuntut kenaikan anggaran dana Bandek menjadi lebih dari Rp500 miliar, atau bila perlu lebih dari angka tersebut. Tujuannya murni untuk memaksimalkan perbaikan pengelolaan sampah dan menjamin keberlangsungan hidup warga di sana,” imbaunya dengan tegas.
Dampak Ekologis Meluas hingga Jalur Lintasan
Tuntutan kenaikan anggaran ini dinilai sangat rasional dan sepadan dengan beban yang ditanggung warga Kota Bekasi.
Latu mengingatkan bahwa dampak kehadiran TPST Bantargebang secara ekologis sudah meluas dan merugikan banyak pihak.
Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh warga di Kecamatan Bantargebang, tetapi juga merembet ke kecamatan-kecamatan lain di Kota Bekasi.
”Dampak ekologis ini sangat luas. Mulai dari debu, bau, hingga kerusakan jalan, semua itu dirasakan oleh masyarakat di kecamatan-kecamatan lain yang wilayahnya menjadi jalur perlintasan truk pengangkut sampah milik Pemprov DKI Jakarta setiap harinya,” pungkas Latu Har Hary.
Bagaimana pendapat Anda tentang desakan penghentian kontrak sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi? Sampaikan suara Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar aspirasi warga didengar oleh para pemangku kebijakan!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















