Poin Utama:
- Lokasi & Waktu Kejadian: TPST Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu (8/3/2026) sore.
- Korban Jiwa (Angka): Dilaporkan 4 orang tewas, terdiri dari 1 sopir truk sampah DKI Jakarta asal Karawang dan 3 pedagang setempat.
- Santunan & Anggaran: DPRD Kota Bekasi menuntut pemberian santunan yang layak bagi korban, serta menyoroti Dana Kemitraan (Bandek) DKI yang dinilai tidak sebanding dengan risiko nyawa warga.
- Target Penanganan: Komisi 2 DPRD Kota Bekasi akan segera memanggil DLH; dewan mengancam akan menutup TPST jika pengelolaan tidak dievaluasi total.
Musibah mematikan kembali melanda kawasan pengolahan sampah. Insiden longsor di TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu (08/03/2026) sore dilaporkan telah menelan korban jiwa.
Tragedi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragedi Longsor TPST Bantargebang Telan 4 Korban Jiwa
Berdasarkan laporan terkini dari lapangan, ambruknya gunungan sampah tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia karena tertimbun.
Korban tewas diketahui terdiri dari satu orang sopir truk pengangkut sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang merupakan warga asal Karawang, serta tiga orang warga sipil yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di sekitar lokasi TPST Bantargebang.
DPRD Kota Bekasi Tuntut Tanggung Jawab Pemkot dan DKI Jakarta
Menanggapi insiden maut yang terjadi beruntun ini, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan penanganan yang nyata.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas meminta agar kedua instansi pemerintahan tersebut tidak lepas tangan pasca-tragedi longsor di TPST Bantargebang.
”Terutama kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang terluka, kami mendesak agar segera ditangani secara medis dan diberikan santunan yang layak dari pemerintah,” ujar Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya pada Minggu (08/03/2026) petang.
Peringatan Keras Buruknya Pengelolaan Sampah
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti bahwa insiden longsor yang terjadi sekian kalinya ini merupakan alarm bahaya yang sangat keras.
Tragedi ini, menurutnya, menjadi bukti nyata betapa buruknya sistem penanganan dan pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantargebang maupun Sumurbatu.
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Mengingat, insiden serupa berskala besar juga pernah terjadi pada penghujung tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025.
Saat itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melaporkan adanya pergeseran tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang sampai mendorong armada truk ke aliran Kali Ciketing.
Ancaman Penutupan TPST Bantargebang
Lebih lanjut, Latu Har Hary menegaskan bahwa dewan akan mengambil langkah taktis untuk meminta pertanggungjawaban para pemangku kebijakan.
”Kami di Komisi 2 akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan ini sampai tuntas. Masyarakat yang tinggal di Bantargebang sangat membutuhkan kejelasan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” tuturnya.
Ia juga menuntut kehadiran langsung perwakilan Pemprov DKI Jakarta untuk melihat realitas mengerikan di lapangan, bukan sekadar memantau dari jauh.
”Jangan cuma ketika merasa sudah memberikan dana kemitraan atau Bandek (Bantuan Dana Kemitraan) untuk Pemerintah Kota Bekasi, lantas mereka merasa bisa berlepas tangan terkait permasalahan nyawa dan lingkungan yang timbul,” cetusnya.
Pemulihan Ekologi Lebih Penting dari Dana Kemitraan
Bahkan, Latu Har Hary melontarkan wacana penutupan secara permanen jika Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dinilai tidak lagi mampu mengelola sampah secara aman.
”Lebih baik TPST Bantargebang kita tutup. Kami sudah lelah dengan rentetan permasalahan sampah ini. Dana Bandek yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan dan ancaman nyawa yang dialami masyarakat Bantargebang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kota Bekasi pada dasarnya tidak lagi membutuhkan kiriman sampah dari DKI Jakarta. Fokus utama saat ini, menurutnya, seharusnya dialihkan pada upaya memulihkan ekologi lingkungan yang terlanjur rusak di kawasan tersebut.
”Terutama untuk mengatasi bagaimana dampak buruk pengelolaan sampah di sana selama ini, lingkungan harus dipulihkan,” tutupnya.
Bagikan artikel ini untuk turut menyuarakan keadilan bagi korban longsor TPST Bantargebang dan dukung perbaikan nyata terhadap pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi. Terus ikuti update berita terkini dan investigasi mendalam lainnya hanya di portal berita kami!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















