Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024.

“Pada hari Kamis tanggal 6 Februari, KPU sudah menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 222. Yang kami tetapkan adalah Nomor Urut 3 atas nama Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (08/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menjelaskan bahwa pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.

“Pelantikan akan berlangsung berbarengan dengan pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR sepakat menyatukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hasil putusan dismissal MK.

Untuk kepastian jadwal pelantikan, DPR menyerahkannya kepada pemerintah. Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memilih agar pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025.

Pembahasan tersebut sudah dilaksanakan dalam rapat bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR mengenai jadwal pelantikan kepala daerah.

Mulanya, berdasarkan keputusan rapat, kepala dan wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya sudah tidak disengketakan di MK dijadwalkan bakal dilantik pada 6 Februari.

Namun, keputusan itu diubah karena pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dengan hasil putusan dismissal rencananya akan dilakukan pada 20 Februari 2025. Tanggal itu telah dipilih oleh Presiden Prabowo.

Dengan pelantikan yang akan segera dilaksanakan, diharapkan proses transisi kepemimpinan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi pembangunan Kota Bekasi.

Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca