Pendiri Relawan GO TRI, Syahrul Ramadhan menanggapi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye, soal pose tiga jari dari calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama jamaah Masjid At Taqwa, Rawalumbu.
Menurut Syahrul, lapor-melapor adalah hak warga negara namun ia memastikan tidak ada niat berkampanye dari tindakan yang dilakukan Tri Adhianto.
“Saya yakin bahwa Pak Tri Adhianto itu tidak melakukan kegiatan kampanye, mungkin dia hanya melakukan satu gestur yang karena pasangan ini nomor tiga, nomor urutnya nomor tiga, mungkin hanya foto,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaklumi, terkadang baik Tri Adhianto atau pun Harris Bobihoe biasa meladeni siapa pun yang mengajak berfoto. Artinya terkait pose jari hanya terjadi secara tidak disengaja.
“Kadang-kadang dia ketemu si A ingin foto selfie ingin foto, ya menurut saya sih dia tidak memberikan statement apa apa, hanya ya mungkin, melakukan hal semacam itu sebagai apresiasi kepada pihak yang ingin berfoto,” jelasnya.
Ia memastikan, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sama-sama memahami aturan berkampanye.
Karena itu, pose tiga jari bukan bermaksud untuk berkampanye.
Menurutnya, Dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
“Selama tidak ada spanduk atau standing banner di dalam masjid seperti yang dilakukan Calon Wali Kota nomor urut 1 dan juga istrinya, dan juga tidak ada pemaparan program dan visi misi, saya kira tidak melanggar. Pose tiga jari hanya gestur bisa saja melambangkan oke,” tegasnya.