KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.732 – Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Hal ini diupayakan atas kesepakatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yakni naik sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp4.8 juta.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan kepada rakyat bekasi, Jum’at (2/12/2021) bahwasanya Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan upaya kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil kebijakan ataupun keputusan soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Kalau saya lihat dari sebuah keputusan itu Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat. Seharusnya kita bersyukur, kalaupun serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah saja. Akan tetapi kita juga mesti memikirkan para pengusaha, dalam kondisi saat ini seharusnya kita bisa secara bersama untuk melihat hubungan kerja yang baik,” kata Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini pun menyarankan agar para pekerja yang tergabung dalam kewadahan pekerja seharusnya bisa duduk bersama dan membahas solusi untuk para pekerja.
“Kita harus bisa menerima bersama apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa barat dan menurut saya para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja bisa duduk bersama dalam mencari solusi, dan itu cara yang paling elegan,” ucapnya.
Sementara itu terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan dari adanya kenaikan angka tersebut, maka membuat UMK Tahun 2022 di Kota Bekasi menjadi yang terbesar di Jawa Barat.
“Dengan kenaikan UMK sudah diperhitungkan sesuai dengan formula PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan sesuai hasil dari kesepakatan Depeko Kota Bekasi yang kenaikan angkanya sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp 33 ribu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ika menegaskan dari adanya penetapan UMK 2022 yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat, tentunya dari adanya hal tersebut kepada pengusaha, perusahaan harus turut mengikuti kebijakan tersebut.
“Ya apa yang sudah menjadi ketetapan pak Gubernur, tentunya memang harus ini yang harus dilaksanakan di Perusahaan. Tapi itu kembali dari pada kemampuan Perusahaan itu sendiri,” tukasnya.