UMK Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Bang Pepen: Kita Harus Bersyukur

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.732 – Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Hal ini diupayakan atas kesepakatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yakni naik sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp4.8 juta.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan kepada rakyat bekasi, Jum’at (2/12/2021) bahwasanya Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan upaya kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil kebijakan ataupun keputusan soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Kalau saya lihat dari sebuah keputusan itu Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat. Seharusnya kita bersyukur, kalaupun serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah saja. Akan tetapi kita juga mesti memikirkan para pengusaha, dalam kondisi saat ini seharusnya kita bisa secara bersama untuk melihat hubungan kerja yang baik,” kata Rahmat Effendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini pun menyarankan agar para pekerja yang tergabung dalam kewadahan pekerja seharusnya bisa duduk bersama dan membahas solusi untuk para pekerja.

“Kita harus bisa menerima bersama apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa barat dan menurut saya para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja bisa duduk bersama dalam mencari solusi, dan itu cara yang paling elegan,” ucapnya.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan dari adanya kenaikan angka tersebut, maka membuat UMK Tahun 2022 di Kota Bekasi menjadi yang terbesar di Jawa Barat.

“Dengan kenaikan UMK sudah diperhitungkan sesuai dengan formula PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan sesuai hasil dari kesepakatan Depeko Kota Bekasi yang kenaikan angkanya sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp 33 ribu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ika menegaskan dari adanya penetapan UMK 2022 yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat, tentunya dari adanya hal tersebut kepada pengusaha, perusahaan harus turut mengikuti kebijakan tersebut.

“Ya apa yang sudah menjadi ketetapan pak Gubernur, tentunya memang harus ini yang harus dilaksanakan di Perusahaan. Tapi itu kembali dari pada kemampuan Perusahaan itu sendiri,” tukasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!