Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan bahwa mereka tengah menunggu keterangan dari saksi ahli untuk menentukan posisi kasus terkait dua orang terlapor dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign).
Kedua terlapor kedapatan menempelkan stiker bergambar wajah Tri Adhianto dengan ujaran kebencian pada saat pelaksanaan masa tenang Pilkada.
“Perkembangan (kasus) ini masih berlanjut, kita nanti mendengarkan keterangan ahli,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodikin mengatakan bahwa para terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Sentra Gakkumdu.
“Terlapor sudah kita periksa dua-duanya. Jadi kita sudah memeriksa pelapor, saksi, dan dua terlapor. Dua terlapor tersebut diberikan pertanyaan beragam, ada yang 24 dan ada yang 19 pertanyaan, sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui tahapan penyelidikan tersebut, Bawaslu tidak dapat memaparkan secara mendetail terkait apa saja yang menjadi bagian materi penyelidikan.
“Ya itu kan materi, tidak bisa saya sampaikan. Namun lebih kepada seputar kejadian itu saja,” pungkasnya.