KOTA BEKASI – Usai didesak oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK), akhirnya Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) nomor 5 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 tertanggal 22 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi yang akan terealisasi sebelum perayaan idul fitri.
“Demi kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Faisal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan membeberkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji, untuk bekal lebaran idul fitri, Sabtu (30/3/2024).
“Kalau sekarang judulnya uang apresiasi, itu hanya persoalan nomenklatur saja. Sebaliknya adalah uang apresiasi sebesar 50 persen, kata PJ Wali Kota Bekasi, paling Lambat diberikan kepada TKK Kamis pekan depan,” beber politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Terlebih, menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ini, pihaknya tak lelah terus mendorong agar kedepan eksekutif lebih serius lagi dalam membahas kesejahteraan pegawai.
”Saya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ke depan bersama TAPD, mendorong untuk lebih serius membahas kesejahteraan pegawai, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyambut Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nuryadi Darmawan.
“TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR,” ujar Nuryadi yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi ini kepada rakyatbekasi.com, Jumat (22/03/2024).
Lebih lanjut Nuryadi yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa sudah selayaknya TKK mendapatkan THR. Mengingat saat ini situasi dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid 19 sudah membaik.
“Sebagai Anggota Banggar, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan anggaran THR untuk TKK. Ingat TKK itu adalah salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi, ” tutup Nuryadi.