Usai Didesak Komisi I DPRD Kota Bekasi, PJ Gani Terbitkan Perwal THR

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Usai didesak oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK), akhirnya Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) nomor 5 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 tertanggal 22 Maret 2024. 

[irp posts=”9613″ ]

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi yang akan terealisasi sebelum perayaan idul fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan membeberkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji, untuk bekal lebaran idul fitri, Sabtu (30/3/2024).

“Kalau sekarang judulnya uang apresiasi, itu hanya persoalan nomenklatur saja. Sebaliknya adalah uang apresiasi sebesar 50 persen, kata PJ Wali Kota Bekasi, paling Lambat diberikan kepada TKK Kamis pekan depan,” beber politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

[irp posts=”9603″ ]

Terlebih, menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ini, pihaknya tak lelah terus mendorong agar kedepan eksekutif lebih serius lagi dalam membahas kesejahteraan pegawai.

”Saya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ke depan bersama TAPD, mendorong untuk lebih serius membahas kesejahteraan pegawai, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Perwal 05/2024

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyambut Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

[irp posts=”6961″ ]

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nuryadi Darmawan.

“TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR,” ujar Nuryadi yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi ini kepada rakyatbekasi.com, Jumat (22/03/2024).

Lebih lanjut Nuryadi yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa sudah selayaknya TKK mendapatkan THR. Mengingat saat ini situasi dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid 19 sudah membaik.

“Sebagai Anggota Banggar, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan anggaran THR untuk TKK. Ingat TKK itu adalah salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi, ” tutup Nuryadi.

[irp posts=”9410″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Bikin Arus Kendaraan Menumpuk, Dishub Lakukan Hal Ini
Tarif Impor AS Naik 32 Persen, APINDO Kota Bekasi: Wait and See

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Kamis, 17 April 2025 - 10:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Kamis, 17 April 2025 - 09:42 WIB

Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!