Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ajudan.patriot1 dengan nama pengguna “PATRIOT 1” menjadi sorotan publik setelah menampilkan kendaraan pribadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memasuki suatu kegiatan resmi dengan lampu strobo aktif.
Kendaraan tersebut diketahui berjenis Toyota Zenix berwarna putih, yang terlihat jelas menggunakan lampu isyarat khusus yang umumnya digunakan oleh kendaraan dinas tertentu.
Video tersebut, yang diunggah pada Sabtu sore (21/06/2025), menuai reaksi dari netizen karena penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Hukum tentang Penggunaan Lampu Strobo
Penggunaan strobo atau lampu isyarat pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara detail mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene:
- Lampu biru dan sirene: hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu merah dan sirene: digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene: diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan demikian, kendaraan pribadi—termasuk milik pejabat pemerintah— tidak diperbolehkan menggunakan strobo kecuali dalam situasi darurat dan atas dasar ketentuan khusus.
Ancaman Sanksi Bagi Pengguna Strobo Ilegal
Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat dan bunyi sirene tanpa hak dapat dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Denda maksimal sebesar Rp250.000
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mencegah penyalahgunaan perangkat peringatan, seperti rotator dan strobo, yang semestinya hanya digunakan oleh kendaraan tertentu dengan fungsi layanan darurat atau kepolisian.
Imbauan Polri dan Pentingnya Kesadaran Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan perlengkapan tambahan pada kendaraan.
Penggunaan perangkat peringatan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menciptakan risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
“Kesadaran pengguna jalan terhadap aturan hukum menjadi fondasi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan,” demikian pernyataan tertulis yang sering dikeluarkan oleh Ditlantas Polri dalam kampanye edukatifnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.