Ahli Hukum Soroti Laporan Polisi Antar Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Ciptakan Preseden Buruk

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDIP), yang berujung pada laporan polisi, menuai tanggapan dari praktisi hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menyoroti aspek hukum dan potensi dampaknya terhadap marwah lembaga legislatif.

Laporan ini bermula dari insiden dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (22/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmadi, yang akrab disapa Madong, melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan setelah ia mengaku kepalanya didorong (ditoyor) saat terjadi selisih pendapat.

Kajian Hukum Dugaan Penganiayaan

​Menanggapi hal tersebut, Naupal Al Rasyid menjelaskan bahwa tidak semua benturan fisik dapat serta-merta dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur spesifik.

“Unsur-unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah adanya kesengajaan, perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain, hingga menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari,” jelas Naupal kepada jurnalis rakyatbekasi.com dalam keterangannya.

Menurut Naupal, perlu pembuktian lebih lanjut apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar mengakibatkan rasa sakit (pijn/pain) yang signifikan hingga membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

“Jika penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, dan tidak sampai mengakibatkan luka atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka, maka tidak memenuhi unsur penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Potensi Preseden Buruk di Lingkungan DPRD Kota Bekasi

Lebih jauh, Naupal menyayangkan jika perbedaan pendapat di lembaga terhormat seperti DPRD harus berakhir di ranah pidana.

Menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mencederai iklim demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

​DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan arena untuk beradu argumen dan gagasan demi kepentingan publik, bukan panggung perseteruan personal.

“Kejadian ini jangan menjadi preseden di lembaga DPRD Kota Bekasi yang notabenenya sangat menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Untuk itu, jangan sampai memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian. Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum.”

​Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi telah menyatakan akan mendorong upaya mediasi dan penyelesaian internal antara kedua belah pihak untuk menjaga kehormatan dan soliditas lembaga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang
Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok
Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!
Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:45 WIB

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 22:32 WIB

Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok

Senin, 27 April 2026 - 20:30 WIB

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca