Ahli Hukum Soroti Laporan Polisi Antar Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Ciptakan Preseden Buruk

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDIP), yang berujung pada laporan polisi, menuai tanggapan dari praktisi hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menyoroti aspek hukum dan potensi dampaknya terhadap marwah lembaga legislatif.

Laporan ini bermula dari insiden dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (22/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmadi, yang akrab disapa Madong, melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan setelah ia mengaku kepalanya didorong (ditoyor) saat terjadi selisih pendapat.

Kajian Hukum Dugaan Penganiayaan

​Menanggapi hal tersebut, Naupal Al Rasyid menjelaskan bahwa tidak semua benturan fisik dapat serta-merta dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur spesifik.

“Unsur-unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah adanya kesengajaan, perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain, hingga menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari,” jelas Naupal kepada jurnalis rakyatbekasi.com dalam keterangannya.

Menurut Naupal, perlu pembuktian lebih lanjut apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar mengakibatkan rasa sakit (pijn/pain) yang signifikan hingga membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

“Jika penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, dan tidak sampai mengakibatkan luka atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka, maka tidak memenuhi unsur penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Potensi Preseden Buruk di Lingkungan DPRD Kota Bekasi

Lebih jauh, Naupal menyayangkan jika perbedaan pendapat di lembaga terhormat seperti DPRD harus berakhir di ranah pidana.

Menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mencederai iklim demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

​DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan arena untuk beradu argumen dan gagasan demi kepentingan publik, bukan panggung perseteruan personal.

“Kejadian ini jangan menjadi preseden di lembaga DPRD Kota Bekasi yang notabenenya sangat menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Untuk itu, jangan sampai memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian. Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum.”

​Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi telah menyatakan akan mendorong upaya mediasi dan penyelesaian internal antara kedua belah pihak untuk menjaga kehormatan dan soliditas lembaga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026
Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Nasional

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memimpin sertijab Dirlantas dan sejumlah kapolres, Selasa (28/07/2026). Foto: dok. Istimewa

Bekasi

Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:44 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x