Ahli Hukum Soroti Laporan Polisi Antar Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Ciptakan Preseden Buruk

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDIP), yang berujung pada laporan polisi, menuai tanggapan dari praktisi hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menyoroti aspek hukum dan potensi dampaknya terhadap marwah lembaga legislatif.

Laporan ini bermula dari insiden dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (22/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmadi, yang akrab disapa Madong, melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan setelah ia mengaku kepalanya didorong (ditoyor) saat terjadi selisih pendapat.

Kajian Hukum Dugaan Penganiayaan

​Menanggapi hal tersebut, Naupal Al Rasyid menjelaskan bahwa tidak semua benturan fisik dapat serta-merta dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur spesifik.

“Unsur-unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah adanya kesengajaan, perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain, hingga menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari,” jelas Naupal kepada jurnalis rakyatbekasi.com dalam keterangannya.

Menurut Naupal, perlu pembuktian lebih lanjut apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar mengakibatkan rasa sakit (pijn/pain) yang signifikan hingga membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

“Jika penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, dan tidak sampai mengakibatkan luka atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka, maka tidak memenuhi unsur penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Potensi Preseden Buruk di Lingkungan DPRD Kota Bekasi

Lebih jauh, Naupal menyayangkan jika perbedaan pendapat di lembaga terhormat seperti DPRD harus berakhir di ranah pidana.

Menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mencederai iklim demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

​DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan arena untuk beradu argumen dan gagasan demi kepentingan publik, bukan panggung perseteruan personal.

“Kejadian ini jangan menjadi preseden di lembaga DPRD Kota Bekasi yang notabenenya sangat menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Untuk itu, jangan sampai memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian. Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum.”

​Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi telah menyatakan akan mendorong upaya mediasi dan penyelesaian internal antara kedua belah pihak untuk menjaga kehormatan dan soliditas lembaga.

Visited 333 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x