Ahli Hukum Soroti Laporan Polisi Antar Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Ciptakan Preseden Buruk

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDIP), yang berujung pada laporan polisi, menuai tanggapan dari praktisi hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menyoroti aspek hukum dan potensi dampaknya terhadap marwah lembaga legislatif.

Laporan ini bermula dari insiden dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (22/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmadi, yang akrab disapa Madong, melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan setelah ia mengaku kepalanya didorong (ditoyor) saat terjadi selisih pendapat.

Kajian Hukum Dugaan Penganiayaan

​Menanggapi hal tersebut, Naupal Al Rasyid menjelaskan bahwa tidak semua benturan fisik dapat serta-merta dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur spesifik.

“Unsur-unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah adanya kesengajaan, perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain, hingga menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari,” jelas Naupal kepada jurnalis rakyatbekasi.com dalam keterangannya.

Menurut Naupal, perlu pembuktian lebih lanjut apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar mengakibatkan rasa sakit (pijn/pain) yang signifikan hingga membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

“Jika penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, dan tidak sampai mengakibatkan luka atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka, maka tidak memenuhi unsur penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Potensi Preseden Buruk di Lingkungan DPRD Kota Bekasi

Lebih jauh, Naupal menyayangkan jika perbedaan pendapat di lembaga terhormat seperti DPRD harus berakhir di ranah pidana.

Menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mencederai iklim demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

​DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan arena untuk beradu argumen dan gagasan demi kepentingan publik, bukan panggung perseteruan personal.

“Kejadian ini jangan menjadi preseden di lembaga DPRD Kota Bekasi yang notabenenya sangat menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Untuk itu, jangan sampai memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian. Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum.”

​Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi telah menyatakan akan mendorong upaya mediasi dan penyelesaian internal antara kedua belah pihak untuk menjaga kehormatan dan soliditas lembaga.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x