KOTA BEKASI – Perseteruan antara dua anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDIP), yang berujung pada laporan polisi, menuai tanggapan dari praktisi hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, menyoroti aspek hukum dan potensi dampaknya terhadap marwah lembaga legislatif.
Laporan ini bermula dari insiden dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (22/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmadi, yang akrab disapa Madong, melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan setelah ia mengaku kepalanya didorong (ditoyor) saat terjadi selisih pendapat.
Kajian Hukum Dugaan Penganiayaan
Menanggapi hal tersebut, Naupal Al Rasyid menjelaskan bahwa tidak semua benturan fisik dapat serta-merta dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur spesifik.
“Unsur-unsur penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah adanya kesengajaan, perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain, hingga menghalangi korban melakukan pekerjaannya sehari-hari,” jelas Naupal kepada jurnalis rakyatbekasi.com dalam keterangannya.
Menurut Naupal, perlu pembuktian lebih lanjut apakah tindakan yang dilaporkan benar-benar mengakibatkan rasa sakit (pijn/pain) yang signifikan hingga membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya.
“Jika penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, dan tidak sampai mengakibatkan luka atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka, maka tidak memenuhi unsur penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Potensi Preseden Buruk di Lingkungan DPRD Kota Bekasi
Lebih jauh, Naupal menyayangkan jika perbedaan pendapat di lembaga terhormat seperti DPRD harus berakhir di ranah pidana.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mencederai iklim demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan arena untuk beradu argumen dan gagasan demi kepentingan publik, bukan panggung perseteruan personal.
“Kejadian ini jangan menjadi preseden di lembaga DPRD Kota Bekasi yang notabenenya sangat menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Untuk itu, jangan sampai memunculkan fenomena saling lapor atas tuduhan tindak pidana ke Kepolisian. Meski menyampaikan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara dalam hukum.”
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi telah menyatakan akan mendorong upaya mediasi dan penyelesaian internal antara kedua belah pihak untuk menjaga kehormatan dan soliditas lembaga.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















