Poin Utama:
- Wali Kota Bekasi tegaskan sanksi berat menanti aparatur yang menyalahgunakan aturan Work From Home (WFH).
- Pemkot Bekasi mengawasi ketat posisi pegawai menggunakan fitur share live location dan sistem pelaporan harian.
- ASN yang nekat ke luar kota atau Work From Cafe menggunakan kendaraan dinas dipastikan menerima sanksi pemecatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan bagi abdi negara yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH) menjadi ajang liburan atau nongkrong di kafe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan keras ini dikeluarkan untuk merespons potensi ketidakdisiplinan pegawai yang memanfaatkan celah kerja dari rumah untuk menghindari kewajiban pelayanan publik.
Apa Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Ketahuan Work From Cafe?
ASN yang kedapatan asyik Work From Cafe (WFC) saat jadwal WFH akan langsung berhadapan dengan sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian.
Hukuman yang disiapkan oleh instansi tidak sekadar teguran, melainkan bertingkat dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
”Kalau itu kan sudah ada aturannya, ya ada yang namanya ketentuan terkait dengan kepegawaian. Sanksinya tentu ada yang ringan, sedang, dan berat,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/04/2026).
Bagaimana Cara Pemkot Bekasi Memantau ASN Selama WFH?
Untuk mencegah aparatur membolos atau memanipulasi lokasi, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengawasan digital yang ketat.
Pemantauan aktivitas ASN dilakukan secara real-time memanfaatkan gawai masing-masing pegawai di jam operasional.
Beberapa mekanisme pemantauan teknis yang wajib dipatuhi ASN antara lain:
- Menyetorkan titik koordinat atau Share Live Location kepada atasan.
- Mengisi laporan beban kerja harian yang bersifat teknis secara berkala.
- Evaluasi silang dan pengawasan berjenjang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelanggaran WFH Seperti Apa yang Terancam Sanksi Pemecatan?
Sanksi pemecatan disiapkan secara khusus bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dengan sengaja selama masa pelaksanaan WFH.
Wali Kota Bekasi menyoroti beberapa indikator penyimpangan fatal yang tidak akan diberi toleransi.
”Saya sudah nyatakan kalau toh mereka Work From Home, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat,” urainya lebih lanjut.
Rincian sanksi pelanggaran berat tersebut meliputi penundaan pangkat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga bermuara pada pemecatan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ASN wajib menjaga produktivitas kerja dan naluri pengabdiannya sebagai pelayan masyarakat Kota Bekasi meski bekerja di luar kantor.
Kedisiplinan adalah urat nadi birokrasi yang sehat. Kebijakan WFH sejatinya adalah instrumen pemerintah pusat untuk menjaga ritme kerja yang fleksibel namun produktif, bukan tiket gratis bagi ASN untuk bersantai ria di jam dinas.
Apakah menurut Anda ancaman pemecatan ini sudah cukup memberikan efek jera bagi ASN nakal? Bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan tinggalkan opini kritis di kolom komentar! Baca juga liputan mendalam lainnya seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















