Poin Utama:
- Status UHC: Pemkot Bekasi memastikan layanan Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan aktif dan gratis.
- Syarat Mudah: Warga Kota Bekasi hanya perlu menunjukkan KTP/NIK untuk mendapatkan layanan medis tanpa birokrasi berbelit.
- Prioritas Anggaran: Meski menghadapi tantangan fiskal, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama APBD Kota Bekasi.
- Layanan Inklusif: RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan fasilitas kesehatan lainnya diinstruksikan melayani pasien gawat darurat tanpa memandang domisili.
Di tengah polemik perubahan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di daerah tetangga seperti Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menggratiskan layanan kesehatan bagi warganya.
Hingga saat ini, warga Kota Bekasi dijamin tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Penerapan Layanan Kesehatan Gratis di Kota Bekasi?
Pemkot Bekasi memastikan bahwa skema UHC berjalan optimal tanpa membebani warga dengan administrasi yang rumit.
Berbeda dengan isu pembatasan yang terjadi di wilayah lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjamin bahwa setiap warga yang datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) akan dilayani terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat.
”Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (09/02/2026).
Menurut Tri, indikator keberhasilan sebuah kota tidak semata-mata dilihat dari megahnya infrastruktur fisik, melainkan dari rasa aman warganya dalam memenuhi kebutuhan dasar. Jaminan kesehatan menjadi fondasi utama ketenangan warga Kota Bekasi.
Apakah Ada Kendala Anggaran dalam Penerapan UHC?
Meskipun beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup berat, Pemkot Bekasi tetap menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar.
Komitmen ini sebelumnya telah diapresiasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui penghargaan UHC Awards atas cakupan jaminan kesehatan yang luas bagi masyarakat.
”Meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas,” ujar Tri menambahkan.
Bagi warga yang status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya belum aktif atau menunggak, petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk memfasilitasi pengaktifan atau memberikan solusi agar pasien tetap mendapatkan hak medisnya saat itu juga.
Bolehkah Warga Luar Bekasi Berobat di RSUD Kota Bekasi?
Tri Adhianto menegaskan bahwa sisi kemanusiaan harus diutamakan di atas batasan administratif wilayah.
Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran direksi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan Puskesmas di 12 kecamatan—mulai dari Pondokgede hingga Bantargebang—untuk tidak menolak pasien.
”Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam menangani pasien, kadang banyak yang dari luar Kota Bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” tutupnya.
Kebijakan ini memastikan bahwa pasien dengan KTP luar daerah tetap dilayani, khususnya dalam kondisi gawat darurat atau membutuhkan tindakan medis yang tidak bisa ditunda.
Konsistensi Pemkot Bekasi dalam mempertahankan layanan UHC ini menjadi angin segar bagi masyarakat, memastikan bahwa akses kesehatan adalah hak dasar yang terlindungi tanpa diskriminasi.
Punya keluhan terkait layanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















