Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi saat menghadiri sosialisasi kesehatan di Kecamatan Mustika Jaya beberapa waktu lalu.

Wali Kota Bekasi saat menghadiri sosialisasi kesehatan di Kecamatan Mustika Jaya beberapa waktu lalu.

Poin Utama:

  • Status UHC: Pemkot Bekasi memastikan layanan Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan aktif dan gratis.
  • Syarat Mudah: Warga Kota Bekasi hanya perlu menunjukkan KTP/NIK untuk mendapatkan layanan medis tanpa birokrasi berbelit.
  • Prioritas Anggaran: Meski menghadapi tantangan fiskal, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama APBD Kota Bekasi.
  • Layanan Inklusif: RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan fasilitas kesehatan lainnya diinstruksikan melayani pasien gawat darurat tanpa memandang domisili.

​Di tengah polemik perubahan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di daerah tetangga seperti Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menggratiskan layanan kesehatan bagi warganya.

Hingga saat ini, warga Kota Bekasi dijamin tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Penerapan Layanan Kesehatan Gratis di Kota Bekasi?

​Pemkot Bekasi memastikan bahwa skema UHC berjalan optimal tanpa membebani warga dengan administrasi yang rumit.

Berbeda dengan isu pembatasan yang terjadi di wilayah lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjamin bahwa setiap warga yang datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) akan dilayani terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat.

​”Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (09/02/2026).

​Menurut Tri, indikator keberhasilan sebuah kota tidak semata-mata dilihat dari megahnya infrastruktur fisik, melainkan dari rasa aman warganya dalam memenuhi kebutuhan dasar. Jaminan kesehatan menjadi fondasi utama ketenangan warga Kota Bekasi.

​Apakah Ada Kendala Anggaran dalam Penerapan UHC?

​Meskipun beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup berat, Pemkot Bekasi tetap menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas yang tidak bisa ditawar.

Komitmen ini sebelumnya telah diapresiasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui penghargaan UHC Awards atas cakupan jaminan kesehatan yang luas bagi masyarakat.

​”Meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas,” ujar Tri menambahkan.

​Bagi warga yang status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya belum aktif atau menunggak, petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk memfasilitasi pengaktifan atau memberikan solusi agar pasien tetap mendapatkan hak medisnya saat itu juga.

​Bolehkah Warga Luar Bekasi Berobat di RSUD Kota Bekasi?

​Tri Adhianto menegaskan bahwa sisi kemanusiaan harus diutamakan di atas batasan administratif wilayah.

Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran direksi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan Puskesmas di 12 kecamatan—mulai dari Pondokgede hingga Bantargebang—untuk tidak menolak pasien.

​”Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam menangani pasien, kadang banyak yang dari luar Kota Bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” tutupnya.

​Kebijakan ini memastikan bahwa pasien dengan KTP luar daerah tetap dilayani, khususnya dalam kondisi gawat darurat atau membutuhkan tindakan medis yang tidak bisa ditunda.

​Konsistensi Pemkot Bekasi dalam mempertahankan layanan UHC ini menjadi angin segar bagi masyarakat, memastikan bahwa akses kesehatan adalah hak dasar yang terlindungi tanpa diskriminasi.

Punya keluhan terkait layanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x