Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan seluruh pemangku wilayah—mulai dari camat hingga lurah—untuk mengintensifkan implementasi kawasan bebas asap rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintahan. Langkah ini diambil seiring komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.
“Kita sudah lakukan deklarasi dan sosialisasi kawasan tanpa rokok. Namun, kalau instansi terkait tidak bergerak cepat dan peduli, maka upaya ini tidak akan berjalan maksimal,” ujar Tri dalam keterangannya, Sabtu (28/06/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah perlu segera mengambil tindakan konkret dalam memastikan setiap pintu masuk kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya ditandai sebagai zona bebas rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal, kantor pemerintah sudah seharusnya menetapkan zona bebas rokok secara jelas. Jangan sampai di tangga-tangga kantor kita masih berserakan puntung rokok. Itu menunjukkan kurangnya kedisiplinan,” tambahnya.
Kondisi di Lapangan Masih Menjadi Catatan Serius
Tri mengaku masih menemukan banyak pelanggaran, termasuk taman dan area publik lainnya yang masih dipenuhi puntung rokok.
Ia menilai, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bekasi tidak akan berhasil jika tidak dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri.
“Jangan hanya gencar dalam kampanye, tapi lingkungan internal kita tidak bersih. CFD (Car Free Day) sudah berjalan baik, tapi kesiapan kita secara menyeluruh harus ditingkatkan,” tegasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi memperluas edukasi bahaya merokok sekaligus menekan pertumbuhan jumlah perokok aktif di masyarakat.
Data Jumlah Perokok di Kota Bekasi: Dominasi Lansia dan Remaja
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi (Dinkes) hingga Mei 2025, tercatat jumlah perokok aktif mencapai 7.088 orang. Angka ini diperoleh melalui laporan bulanan Puskesmas dalam program Deteksi Dini Perilaku Merokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengungkapkan bahwa mayoritas perokok berada pada kategori usia di atas 40 tahun, dengan total mencapai 4.011 orang.
“Selain itu, kelompok usia remaja rentan, yakni 10–18 tahun, menyusul dengan jumlah 1.773 perokok. Data ini cukup memprihatinkan,” ungkap Satia dalam keterangannya pada Kamis (26/06/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa tren peningkatan jumlah perokok usia muda tidak hanya terjadi di Bekasi, melainkan merupakan fenomena nasional yang membutuhkan penanganan serius. Upaya sosialisasi dan edukasi dinilai harus dimasifkan ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah dan keluarga.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























