- Waktu Pelaksanaan: Surat perintah ditandatangani 24 Desember 2025, pelantikan dilakukan jelang Tahun Baru.
- Target Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
- Dasar Hukum: Surat Nomor 800.1.3.3/6316/BKPSDM.Adap.
- Tujuan: Percepatan implementasi RPJMD 5 tahun mendatang dan pengisian kekosongan jabatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan perombakan struktur birokrasi secara masif atau “Rotasi Mutasi Jilid IV” menjelang detik-detik pergantian tahun.
Kebijakan strategis ini dipastikan melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu (24/12/2025), yang menyasar sejumlah posisi krusial di pemerintahan.
Siapa Saja Pejabat yang Terkena Rotasi Mutasi Kali Ini?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perombakan kali ini menyasar tiga lapisan utama dalam struktur birokrasi Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Posisi strategis yang akan mengalami penyegaran meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, hingga Pejabat Pengawas.
Langkah ini diambil untuk memastikan mesin birokrasi berjalan maksimal menyongsong tahun anggaran baru.
Wali Kota Bekasi menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan organisasi untuk mencapai target pembangunan jangka panjang.
”Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat struktur birokrasi dan mempercepat implementasi berbagai program pembangunan sesuai RPJMD 5 tahun mendatang,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan tertulisnya di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (24/12/2025).
Apa Dasar Hukum dan Ketentuan Pelantikan Pejabat Baru?
Proses rotasi dan mutasi Jilid IV ini dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat, mengacu pada Surat Nomor 800.1.3.3/6316/BKPSDM.Adap.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah mengatur tata cara pelantikan secara rinci dalam surat tersebut.
Salah satu poin teknis yang ditekankan adalah kewajiban penggunaan seragam bagi para pejabat yang akan dikukuhkan.
Sesuai instruksi tertulis, para pejabat yang dilantik diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) selama prosesi acara berlangsung, menandakan sakralnya pengambilan sumpah jabatan ini.
Bagaimana Rekam Jejak Perombakan Birokrasi di Era Tri Adhianto?
Rotasi Mutasi Jilid IV ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemkot Bekasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Pemkot Bekasi tercatat telah melakukan beberapa gelombang perombakan:
- Gelombang I & II: Perombakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pembukaan open bidding (lelang jabatan) untuk mengisi kekosongan pejabat Eselon II.
- Gelombang III: Rotasi masif yang melibatkan kurang lebih 250 pejabat setingkat Eselon III, IV, dan jabatan fungsional untuk mengisi pos-pos kosong di tingkat Dinas, Kecamatan, hingga Kelurahan.
Dengan tuntasnya pelantikan Jilid IV ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan (good governance) yang jauh lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
Masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat turut mengawasi kinerja para pejabat baru yang dilantik, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan pasca-pelantikan.
Punya keluhan terkait layanan publik di Kelurahan atau Kecamatan Anda? Laporkan segera melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































