Warga DKI Jakarta Bermukim di Kota Bekasi Lebih dari Setahun Wajib Pindah Domisili

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyarankan kepada masyarakat berdomisili luar daerah namun telah bermukim di Kota Bekasi selama lebih dari setahun untuk segera mengurus berkas kepindahan identitasnya.Hal itu disampaikan dikarenakan Dukcapil menemui banyaknya masyarakat DKI Jakarta yang berdomisili di Kota Bekasi.
“Kalau sudah tinggal di Kota Bekasi ya seharusnya sudahlah pindahkan. Karena UU secara setahun lebih menetap ya itu sudah pindah,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat ditemui baru-baru ini.
Kewajiban untuk pindah domisili setelah bermukim lebih dari setahun di daerah lain, kata Taufiq, tersurat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013. Dimana, dalam aturan tersebut mewajibkan masyarakat yang berdomisili di luar daerah lebih dari satu tahun mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.
“Karena UU secara setahun lebih menetap ya itu sudah pindah. Karena, ketika itu dinonaktifkan, mau engga mau jumlah penduduk kita akan ke upgrade, ketika sudah dinonaktifkan disana. Tentunya engga ada yang mau di-nonaktif, makanya mereka sebelum di-nonaktif, silahkan diurus (berkas kepindahan identitasnya),” katanya.
Terlebih, lanjut dia, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menonaktifkan sementara NIK warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai bulan April 2024 mendatang.Dimana, dalam penonaktifan NIK seseorang akan turut berpengaruh kepada akses layanan atau transaksi, seperti; transaksi perbankan, perpajakan, hingga BPJS.
“Yang penting kesadaran masyarakat untuk pindah domisili, karena ini akan menyangkut juga dengan bansos, BPJS, NPWP. Semuanya akan berdampak dan tentu secara daerah, kalo sudah tinggal di Kota Bekasi, ya seharusnya sudahlah pindahkan (domisilinya),” ungkapnya
Lebih lanjut Taufiq membeberkan bahwa layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi sendiri siap melayani masyarakat yang nantinya mau mengurus administrasi kependudukan.“Bagi warga yang masih ber-KTP DKI, cukup memastikan telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Karena, kita pasti harus mempersiapkan layanan, layanan itu sudah disiapkan. Mulai bulan Maret 2024, semua kelurahan kita sudah bisa melayani Adminduk,” tutupnya. (DAP)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!
Pemkot Bekasi Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pusat untuk Lanjutan Proyek FO Bulak Kapal
Disperkimtan Kota Bekasi Pastikan Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal Cair Akhir Mei Ini
Target Mei Tuntas, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal!
Dalih Pemkot Bekasi Enggan Tutup Perlintasan Sebidang Bulak Kapal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:04 WIB

Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:04 WIB

Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!

Senin, 4 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pemkot Bekasi Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pusat untuk Lanjutan Proyek FO Bulak Kapal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x