Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dengan penipuan atau kejahatan keuangan digital.
“Hai, warga keuangan digital, ada banyak sekali kejahatan digital di luaran sana loh. Nah, agar tidak menjadi korban coba selalu ingat-ingat 3J,” tulis lembaga tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (07/01/2023).
Tips 3J tersebut adalah yang pertama ‘jangan pernah berikan’. Petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN, dan OTP, sehingga jangan memberikan data tersebut dengan alasan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas hanya akan meminta data pribadi Anda untuk verifikasi data jika diperlukan,” tulis OJK.
Kedua ‘jangan lupa cek’. OJK menyarankan agar abaikan jika menerima pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta membuka link untuk mengisi data pribadi.
Cek terlebih dahulu informasi yang diterima melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital.
Selanjutnya yang ketiga ‘jangan mudah percaya’. OJK mengatakan masyarakat harus waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital.
“Pastikan Anda sudah memeriksan kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server Anda,” kata OJK.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat selalu teliti dan jangan sampai tertipu.
“Sobat OJK, Ayo jadi #WARGAKEUANGANDIGITAL yang melakukan 3J! Ingat-ingat dan selalu diterapkan dalam setiap transaksi ya. Pastikan selalu jaga kerahasiaan data pribadimu dan memilih layanan keuangan digital yang terdaftar dan diawasi oleh BI atau OJK!” tulis OJK.