Wewenang Pemkot Bekasi Berakhir, Penugasan Usep jadi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Sesuai Perda

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supriatmaja dan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim (kiri-kanan).

Perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara dua Pemerintah Daerah yakni; Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir dan habis masa berlakunya, terhitung pada Mei 2020. Artinya, segala kewenangan dan kebijakan perusahaan plat merah itu telah kembali sepenuhnya ke tangan Pemkab Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini yang menegaskan bahwa peraturan daerah dari Pemkab Bekasi yang menjadi dasar pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih belum berubah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, saat pemekaran terjadi terbitlah kesepakatan bersama kepemilikan oleh ke dua pemerintahan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bekasi dengan proses perjanjian kerjasama, kata Ani, saat ini sudah berakhir terhitung bulan Mei 2020 lalu.

“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang di tangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini melalui telepon selulernya kepada awak media, Jum’at (11/09/2020).

Adapun penetapan Usep Rahman Salim sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh pihaknya, Jelas Ani, merujuk dari masa perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM Tirta Bhagasasi kembali berada di tangan Pemkab Bekasi secara penuh dan secara otomatis mencabut kewenangan Pemkot Bekasi.

“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian, antara lain; ada UU dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi,” jelas Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses akuisisi yang saat ini masih berjalan segera diselesaikan pada tahun ini, sehingga polemik akuisisi tidak berlangsung berkepanjangan dan dapat selesai dengan baik tanpa berakhir di meja hijau.

Baca Juga:  Dampak Kemarau, Sekda Junaedi Instruksikan Stakeholder Wilayah Mendata Potensi Kekeringan

“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu. Jadi saya optimis, mudah-mudahan proses akuisisi bisa selesai tahun ini dan persoalan yang timbul dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” tutupnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!