Wewenang Pemkot Bekasi Berakhir, Penugasan Usep jadi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Sesuai Perda

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supriatmaja dan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim (kiri-kanan).

Perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara dua Pemerintah Daerah yakni; Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir dan habis masa berlakunya, terhitung pada Mei 2020. Artinya, segala kewenangan dan kebijakan perusahaan plat merah itu telah kembali sepenuhnya ke tangan Pemkab Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini yang menegaskan bahwa peraturan daerah dari Pemkab Bekasi yang menjadi dasar pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih belum berubah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, saat pemekaran terjadi terbitlah kesepakatan bersama kepemilikan oleh ke dua pemerintahan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bekasi dengan proses perjanjian kerjasama, kata Ani, saat ini sudah berakhir terhitung bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang di tangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini melalui telepon selulernya kepada awak media, Jum’at (11/09/2020).

Adapun penetapan Usep Rahman Salim sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh pihaknya, Jelas Ani, merujuk dari masa perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM Tirta Bhagasasi kembali berada di tangan Pemkab Bekasi secara penuh dan secara otomatis mencabut kewenangan Pemkot Bekasi.

“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian, antara lain; ada UU dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi,” jelas Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses akuisisi yang saat ini masih berjalan segera diselesaikan pada tahun ini, sehingga polemik akuisisi tidak berlangsung berkepanjangan dan dapat selesai dengan baik tanpa berakhir di meja hijau.

“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu. Jadi saya optimis, mudah-mudahan proses akuisisi bisa selesai tahun ini dan persoalan yang timbul dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x