Wewenang Pemkot Bekasi Berakhir, Penugasan Usep jadi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Sesuai Perda

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supriatmaja dan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim (kiri-kanan).

Perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara dua Pemerintah Daerah yakni; Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir dan habis masa berlakunya, terhitung pada Mei 2020. Artinya, segala kewenangan dan kebijakan perusahaan plat merah itu telah kembali sepenuhnya ke tangan Pemkab Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini yang menegaskan bahwa peraturan daerah dari Pemkab Bekasi yang menjadi dasar pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih belum berubah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, saat pemekaran terjadi terbitlah kesepakatan bersama kepemilikan oleh ke dua pemerintahan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bekasi dengan proses perjanjian kerjasama, kata Ani, saat ini sudah berakhir terhitung bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang di tangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini melalui telepon selulernya kepada awak media, Jum’at (11/09/2020).

Adapun penetapan Usep Rahman Salim sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh pihaknya, Jelas Ani, merujuk dari masa perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM Tirta Bhagasasi kembali berada di tangan Pemkab Bekasi secara penuh dan secara otomatis mencabut kewenangan Pemkot Bekasi.

“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian, antara lain; ada UU dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi,” jelas Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses akuisisi yang saat ini masih berjalan segera diselesaikan pada tahun ini, sehingga polemik akuisisi tidak berlangsung berkepanjangan dan dapat selesai dengan baik tanpa berakhir di meja hijau.

“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu. Jadi saya optimis, mudah-mudahan proses akuisisi bisa selesai tahun ini dan persoalan yang timbul dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina
Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Tanpa VIP, Wali Kota Bekasi Rela Panas-panasan di Tenda Jemaah Haji Mina

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x