Wewenang Pemkot Bekasi Berakhir, Penugasan Usep jadi Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Sesuai Perda

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supriatmaja dan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim (kiri-kanan).

Perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara dua Pemerintah Daerah yakni; Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir dan habis masa berlakunya, terhitung pada Mei 2020. Artinya, segala kewenangan dan kebijakan perusahaan plat merah itu telah kembali sepenuhnya ke tangan Pemkab Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini yang menegaskan bahwa peraturan daerah dari Pemkab Bekasi yang menjadi dasar pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih belum berubah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Tirta Bhagasasi. Namun, saat pemekaran terjadi terbitlah kesepakatan bersama kepemilikan oleh ke dua pemerintahan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bekasi dengan proses perjanjian kerjasama, kata Ani, saat ini sudah berakhir terhitung bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang di tangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini melalui telepon selulernya kepada awak media, Jum’at (11/09/2020).

Adapun penetapan Usep Rahman Salim sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi oleh pihaknya, Jelas Ani, merujuk dari masa perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM Tirta Bhagasasi kembali berada di tangan Pemkab Bekasi secara penuh dan secara otomatis mencabut kewenangan Pemkot Bekasi.

“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian, antara lain; ada UU dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi,” jelas Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Lebih lanjut Ani menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses akuisisi yang saat ini masih berjalan segera diselesaikan pada tahun ini, sehingga polemik akuisisi tidak berlangsung berkepanjangan dan dapat selesai dengan baik tanpa berakhir di meja hijau.

“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu. Jadi saya optimis, mudah-mudahan proses akuisisi bisa selesai tahun ini dan persoalan yang timbul dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi
Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen
Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru
Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR
Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Resmi Pakai Rompi Pink
Kejanggalan Pengadaan PC Bapenda Kota Bekasi: Harga Selangit dari Vendor Katering
Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan verifikasi faktual kelayakan hunian dan legalitas tanah warga calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di salah satu kawasan permukiman padat penduduk. Pendataan ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran. (Ilustrasi)

Bekasi

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x