Sebanyak 1.140 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana.
”Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimum yang ditentukan,” ujar Chandran saat ditemui di sela-sela kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dari 1.140 narapidana yang menerima remisi, 35 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berarti mereka langsung bebas. Sementara sisanya, sebanyak 1.105 orang, mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa tahanan.
Prosesi Simbolis dan Syarat Penerima Remisi
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi dalam upacara HUT RI ke-80.
Dua orang perwakilan warga binaan menerima surat bebas mereka langsung dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan.
“Dua warga binaan diberikan simbolis bebas langsung oleh Wali Kota Bekasi,” ucap Chandran. “Hal ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri,” tambahnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Menurut Kalapas, rata-rata penerima remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman satu hingga tiga tahun dan terjerat kasus pidana umum.
Harapan untuk Perubahan dan Kesejahteraan Masyarakat
Chandran Lestyono berharap para mantan warga binaan yang telah bebas dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.
”Besar harapan bagi mereka yang sudah bebas agar bisa memperbaiki dirinya, tidak kembali melakukan tindak pidana, dan menjadi bagian produktif dari masyarakat,” paparnya.
Pemberian remisi ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk membantu menekan angka kriminalitas di Kota Bekasi. Dengan adanya pembinaan yang efektif di Lapas, diharapkan masyarakat di luar juga bisa lebih mendukung proses reintegrasi para mantan narapidana.
”Kita berharap dengan adanya program pembinaan di Lapas, kondisi Kota Bekasi semakin kondusif dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























