13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 hingga hari terakhir batas pelaporan, yakni Jumat (11/04/2025) lalu.

“KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (15/04/2025).

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi 96,71 persen penyelenggara negara yang patuh melaporkan LHKPN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi administratif pelaporan LHKPN tersebut.

“Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa bagi para penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban melapor LHKPN 2024, maka KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelasnya.

Dari total itu, terdapat 13.710 penyelenggaran negara belum lapor LHKPN.

Berikut rincian pihak yang belum lapor LHKPN:

  • Eksekutif 10.015 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 96,99 persen.
  • Legislatif 2.941 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 85,85 persen.
  • Yudikatif 3 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 99,98 persen.
  • BUMN/BUMD 751 belum lapor LHKPN. Persentasi pelaporan 98,32 persen.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca