Poin Utama:
- Lokasi & Skala: Kota Bekasi, mencakup 1.020 Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota.
- Angka Temuan: Sekitar 400 Bank Sampah berstatus tidak aktif (belum melakukan penimbangan), sementara 602 lainnya sudah beroperasi.
- Anggaran Terkait: Dana Hibah sebesar Rp 100 juta per RW yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
- Target Lingkungan: Mengurangi beban produksi sampah harian warga yang saat ini mencapai 1.800 ton per hari ke TPA Sumurbatu.
BEKASI – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menyoroti keras efektivitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Pihak legislatif mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk segera mencari solusi dan stimulan terbaik guna mengoptimalkan ratusan Bank Sampah yang dilaporkan “mati suri” atau belum beroperasi secara optimal.
Desakan ini mencuat setelah adanya Rapat Evaluasi antara Komisi 2 DPRD dan DLH Kota Bekasi baru-baru ini.
Fokus utama rapat tersebut adalah menindaklanjuti ketimpangan data operasional fasilitas pengolahan sampah di tingkat warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data BSIP 2025: Ratusan Bank Sampah Belum Setor Timbangan
Berdasarkan laporan akhir tahun 2025 dari Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi, tercatat bahwa dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, baru sekitar 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan secara mandiri.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyayangkan masih banyaknya fasilitas yang tidak berjalan sesuai harapan pemerintah daerah.
”Baru sekitar 600-an Bank Sampah yang sudah melakukan penimbangan secara mandiri. Sedangkan, 400-an sisanya belum memiliki Bank Sampah atau sudah memiliki tetapi berstatus tidak aktif,” ucap Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat diwawancarai belum lama ini, dikutip Sabtu (07/03/2026).
Dana Hibah Rp 100 Juta per RW: Antara Stimulan dan Simbolis
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan anggaran Dana Hibah sebesar Rp 100 juta per RW kepada para pengurus wilayah.
Salah satu syarat pencairan dana tersebut adalah kewajiban pengurus RW untuk mendirikan Bank Sampah.
Kebijakan ini awalnya dirancang agar pengelolaan limbah domestik di Kota Bekasi menjadi lebih terstruktur dari tingkat hulu.
Namun, Latu mempertanyakan apakah anggaran ratusan juta rupiah tersebut benar-benar memicu kesadaran lingkungan, atau sekadar menjadi formalitas belaka.
”Apakah sifatnya Bank Sampah itu hanya sebuah persyaratan saja? Kalau misalnya mau menerima dana hibah Rp 100 juta harus punya Bank Sampah, akhirnya dibuatlah fasilitas itu. Tetapi hanya sebagai simbol persyaratan, dan problemnya tidak berjalan seperti yang kita harapkan,” tegasnya.
Perlunya Pendampingan Berkelanjutan dari DLH Kota Bekasi
Menyikapi kondisi tersebut, Latu meminta DLH Kota Bekasi untuk menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi wajib.
Pemerintah daerah dinilai tidak boleh lepas tangan setelah program diluncurkan.
Pendampingan dan pengawasan berkala mutlak diperlukan agar instrumen lingkungan di tingkat warga ini berjalan efektif di lapangan.
”Ini yang saya sampaikan kepada dinas terkait. Tolong diberikan stimulan ketika mereka membentuk Bank Sampah. Jangan sampai pemerintah tidak memberikan perhatian lebih kepada fasilitas yang sudah berdiri,” tuturnya.
Latu juga mempertanyakan tujuan jangka panjang dari program ini. “Apakah Bank Sampah itu dibentuk hanya untuk mencari insentif operasional pencairan dana Rp 100 juta tadi? Harus ada stimulan lanjutan dari Pemerintah Kota Bekasi agar masyarakat terpicu mengelola sampah berdasarkan kesadaran penuh,” tambahnya.
Ancaman Overkapasitas TPA Sumurbatu dan Solusi TPS3R
Masalah ini menjadi krusial mengingat produksi sampah harian di Kota Bekasi berada di angka yang mengkhawatirkan, yakni mencapai 1.800 ton per hari.
Menurut Latu, apabila optimalisasi Bank Sampah dan implementasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berjalan lancar, volume limbah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumurbatu dapat ditekan secara signifikan.
”Dikarenakan pengelolaan sampahnya sudah dilakukan dari hulu, akhirnya beban sampah yang sampai pada TPA Sumurbatu tidak lagi mencapai 1.800 ton per hari, karena sudah direduksi lewat sistem TPS3R tadi,” jelas Latu.
Pihaknya optimistis, asalkan Pemerintah Kota Bekasi fokus melakukan sosialisasi dan pembinaan berkelanjutan, program ini bisa menjadi proyek percontohan nasional.
”Asal pemerintah kotanya fokus jadikan ini stimulan bagi masyarakat. Berikan pembinaan, entah itu insentif atau bentuk apresiasi lainnya, sehingga warga terpacu untuk wajib memilah dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Mari bersama wujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih dan hijau! Bagikan artikel ini ke grup komunitas RW Anda agar kesadaran akan pentingnya Bank Sampah dan pengelolaan limbah dari hulu semakin meningkat. Jangan lupa tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















