“Pemkot Bekasi pilih kasih nih. Masa ada yang sudah digaji dan belum. Yang enak mah staf Dinas Pendidikan sudah gajian,” kata Rahmat kepada rakyatbekasi.com, Selasa (10/01/2023).Lebih detail, Rahmat menjelaskan bahwa Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.Dua bulan tidak digaji itu, kata Rahmat, sangat berpengaruh pada psikologi honorer.Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk segera membayarkan gaji yang merupakan hak-hak TKK serta honorer di Dinas Pendidikan.
“Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi,” tegasnya.Rahmat juga menyesalkan langkah pemkot yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi bekerja sampai 28 November 2023, seharusnya kata Rahmat, Pemkot Bekasi memberikan solusi terkait penanganan nasib tenaga honorer.
Gaji honorer belum dibayar 2 bulan, tahun ini mereka hanya dikontrak 11 bulan, setelah itu bagaimana?Padahal seharusnya, kata dia, Surat Edaran wali kota Bekasi itu sebagai implementasi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).“Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Biyung!,” pungkasnya. (mar)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























