KOTA BEKASI – Alih fungsi sebagian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Bekasi menjadi kawasan wisata kuliner menuai kontroversi. Pasalnya, ketersediaan RTH di Kota Bekasi masih minim yakni di bawah ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008, yakni 30 persen.
Kendati demikian, Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih berkelit, penggunaan lahan hutan kota merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta dalam penataan PKL dan pemanfaatan lahan di sekitar Gedung Olahraga (GOR) yang bersebelahan dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
“Ada MoU-nya (sewa lahan) itu. MoU-nya yang ada (PKL) di dalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya kagak ada,” kata Zarkasih ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sebagai kontribusinya, Zarkasih mengatakan bahwa pihak kedua membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah dengan besaran yang diatur dalam ketentuan perjanjian.
“Syaratnya, pihak kedua mengajukan permohonan sewa lahan ke Pemkot Bekasi. Nah, lalu dibahas misalkan dia harus bayar sekian. Lalu Kompensasinya apa? Ya kompensasinya mereka boleh bangun disitu. Ada di MoU nya,” terang Zarkasih seraya mengklaim bahwa pihak kedua sudah membayar kontribusi ke kas daerah Kota Bekasi.
“Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja,” kilahnya.
Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum ada setoran ke Pemda, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.
“Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pembahasan nanti,” kelitnya.
“Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu,” bebernya.
Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan dikalikan dengan luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung.
“Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi, tapi namanya sewa lahan,” tutupnya. (Mar)