Alih Fungsi RTH Hutan Kota Bekasi Jadi Wisata Kuliner Sisakan Kontroversi

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Alih fungsi sebagian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Bekasi menjadi kawasan wisata kuliner menuai kontroversi. Pasalnya, ketersediaan RTH di Kota Bekasi masih minim yakni di bawah ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008, yakni 30 persen.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih berkelit, penggunaan lahan hutan kota merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta dalam penataan PKL dan pemanfaatan lahan di sekitar Gedung Olahraga (GOR) yang bersebelahan dengan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

“Ada MoU-nya (sewa lahan) itu. MoU-nya yang ada (PKL) di dalam aja. Dan lokasinya ada di samping lapangan Basket. Kalau yang lainnya kagak ada,” kata Zarkasih ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Adapun sebagai kontribusinya, Zarkasih mengatakan bahwa pihak kedua membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah dengan besaran yang diatur dalam ketentuan perjanjian.

“Syaratnya, pihak kedua mengajukan permohonan sewa lahan ke Pemkot Bekasi. Nah, lalu dibahas misalkan dia harus bayar sekian. Lalu Kompensasinya apa? Ya kompensasinya mereka boleh bangun disitu. Ada di MoU nya,” terang Zarkasih seraya mengklaim bahwa pihak kedua sudah membayar kontribusi ke kas daerah Kota Bekasi.

“Sudah setor, buktinya kan ada. Terkait setornya, coba tanya ke Dispenda aja,” kilahnya.

Kendati begitu, Zarkasih mengaku pembayaran sewa lahan untuk tahun ke kedua sama sekali belum ada setoran ke Pemda, lantaran mereka sedang mengajukan adendum pengurangan harga sewa dan masa waktu.

Baca Juga:  SDN Bojong Menteng VII Tak Kunjung Diperbaiki, Disdik Kota Bekasi: Anggarannya Belum Ada

“Nah jadi nanti tinggal kita bahas, apakah bisa dilanjutkan atau tidak dalam pembahasan nanti,” kelitnya.

“Jadi kan sewan lahannya yang umpamanya sewan lahan tahun pertama Rp 250 juta jadi Rp300 juta, lalu tahun ke dua dia (pihak kedua) minta pengurangan. Itu prosesnya. Jadi tahun kedua ini belum bayar. Proses dulu,” bebernya.

Zarkasih menambahkan, penghitungan sewa lahan mengacu kepada NJOP lahan dikalikan dengan luas lahan. Hasil tersebut, kata dia yang disetorkan ke Dispenda secara langsung.

“Gak ada hubungan sama Dispora. Jadi itu bukan kontribusi atau retribusi, tapi namanya sewa lahan,” tutupnya. (Mar)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB