Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Almer Faiq Rusydi menginstruksikan melalui suratnya pada tanggal 11 Januari 2025 dengan nomor SE/0039/DP/I/2025 kepada Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Ketua Asosiasi/Himpunan (ALB) Kadin Jawa Barat dan Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat.
Surat tersebut menyusul dengan adanya surat dari pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Caretaker Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat (Caretaker Kadin Jawa Barat), nomor 027/DP/XII/2024 Perihal : Undangan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Jawa Barat pada tanggal 15 s.d 16 Januari 2025 di Hotel Horison Kota Bekasi, dengan ini Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024 – 2029 menyatakan bahwa surat tersebut Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dibeberkan sejumlah poin dalam instruksi organisasi tersebut;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Nomor surat yang tercantum pada surat tersebut tidak sesuai dengan urutan penomoran yang kami gunakan;
- Telah menggunakan Kop Surat, Stempel dan Alamat Kadin Provinsi Jawa Barat yaitu di Jalan Sukabumi No. 42, Kota Bandung.
- Bahwa surat-surat yang diterbitkan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada Kadin Kabupaten/Kota untuk menghadiri musyawarah Provinsi Kadin Jawa Barat adalah tidak sah secara hukum karena diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang untuk menyelenggarakan Musyawarah dalam hal ini Dewan Pengurus.
- Caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat yang di bentuk oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024 yang ilegal.
- Bahwa penyelenggaraan Munaslub pada tanggal 14 September 2024 di Hotel ST Regist Jakarta, adalah ilegal dan tidak memiliki keabsahan secara hukum karena tahapan-tahapan, proses penyelenggaraan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam Munaslub 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 36 Anggaran Dasar Kadin Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
- Bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat tidak berwenang untuk melakukan kegiatan keorganisasian apapun di lingkup provinsi Jawa Barat sehubungan Kepengurusan tersebut di bentuk oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024 yang ilegal.
- Bahwa Kadin Provinsi Jawa Barat Masa bakti 2021-2024 bersama Kadin Provinsi lainnya sedang melakukan gugatan perdata Nomor : 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tertanggal 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia hasil Munaslub 2024 yang ilegal sampai terbitnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amanat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri 2024 Nomor : 06/Rapimnas/XI/2024.
- Bahwa Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024-2029 menginstruksikan kepada para Ketua Kadin Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Ketua Asosiasi/Himpunan (ALB) Kadin Jawa Barat serta Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat untuk tidak menghadiri atau mewakilkan pada undangan Muprov tersebut dan tidak menindaklanjuti surat-surat tersebut serta tidak hadir dalam setiap kegiatan keorganisasian yang dilaksanakan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Caretaker Kadin Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi dikutip dari berbagai sumber, rencana Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jawa Barat pada 15 – 16 Januari 2025 di Hotel Horison Kota Bekasi merupakan perintah dari Ketua Caretaker Kadin Jabar Agung Suryamal Sutisna yang memberikan kepercayaan kepada PJ Ketua Kadin Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar sebagai tuan rumah Musprov.
Selain menjadi tuan rumah, Ruslan juga mengaku bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan yakni; menggelar acara gala dinner serta launching produk UMKM Binaan Kadin Kota Bekasi.
Berikut isi lengkap surat instruksi organisasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Almer Faiq Rusydi;