BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Afif Fauzi, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Putusan ini diambil setelah DKPP menyatakan Afif terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Selain Afif Fauzi, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada Hini Indrawati, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini tertuang dalam sidang putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang diselenggarakan pada Jumat (29/08/2025).
Kronologi Pelanggaran Kode Etik KPU
Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Garisah Idharul Haq ke DKPP.
Dalam laporannya, Garisah mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Afif Fauzi dan Hini Indrawati.
Pengadu menuduh kedua teradu melakukan politik uang dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
KPU Kota Bekasi Menunggu Tindak Lanjut KPU RI
Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPU RI.
“Posisinya saat ini kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali Syaifa juga menambahkan bahwa sanksi Peringatan merupakan hukuman paling ringan yang dapat dijatuhkan DKPP.
“Kalau putusannya peringatan, ya berarti rangkaian peristiwanya ada sehingga diberikan peringatan. Memang keputusan paling ringan, ya itu peringatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi akan memberikan sanksi peringatan khusus kepada Afif Fauzi setelah menerima arahan dari KPU RI.
“Intinya kedepannya harus lebih berhati-hati dan menegakkan disiplin serta kode etik perilakunya,” tambahnya, seraya menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para penyelenggara pemilu.
Pentingnya Kode Etik dalam Pilkada
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
Pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, harus memastikan semua anggotanya bertindak sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























