Poin Utama:
- Sasaran Aturan: Pembatasan akses pada 8 platform media sosial (YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
- Target Waktu: Kebijakan pemblokiran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
- Lokasi & Aktor: Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menyelaraskan aturan tersebut di tingkat daerah.
- Fokus Tujuan: Melindungi anak dari ancaman kejahatan digital, penyalahgunaan platform, serta menekan angka cyberbullying.
BEKASI – Era baru perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia akan segera dimulai. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tegas yang dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026 ini akan menyasar pemblokiran akun anak di delapan aplikasi populer, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga game Roblox.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons terobosan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyambut positif dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengambil langkah taktis guna mendukung implementasi aturan ini di daerah.
Tanggapan DPRD Kota Bekasi: Sinergi untuk Keamanan Siber Anak
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak boleh tertinggal dalam merespons kebijakan strategis ini.
Penyesuaian regulasi di tingkat kota dinilai sangat mendesak demi melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.
”Saya kira Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut untuk menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah. Ini adalah kabar baik untuk menjamin keamanan siber (cyber security) bagi anak-anak kita,” ucap Wildan kepada RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Senin (09/03/2026).
Menurut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, kebebasan akses media sosial tanpa filter usia telah memicu berbagai masalah sosial di kalangan anak.
Menekan Angka Cyberbullying dan Tindak Kriminal Digital
Berdasarkan catatan yang ada, kelompok usia anak sangat rentan menjadi korban maupun pelaku aksi perundungan (bullying) di ranah digital. Tidak jarang, hal ini berujung pada depresi atau memicu tindakan melanggar hukum lainnya.
”Terutama soal bullying dan penyalahgunaan medsos yang pada akhirnya banyak bermuara ke arah tindak kriminal. Pembatasan ini adalah langkah preventif yang sangat tepat,” tuturnya.
Desakan Kolaborasi Disdik dan Diskominfostandi
Untuk memastikan aturan pembatasan medsos anak ini berjalan efektif di Kota Bekasi, Wildan secara khusus merekomendasikan dua instansi terkait untuk segera turun tangan.
Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi diminta segera merumuskan kajian dan langkah penyesuaian.
”Terutama bagi instansi yang menjadi leading sector-nya, harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan Komdigi tersebut. Saya menilai kebijakan ini sangat positif secara implementasi, karena ini murni menyangkut perlindungan siber bagi anak-anak kita di era digital,” pungkas Wildan.
Dengan persiapan yang matang dari Pemkot Bekasi, sosialisasi kepada pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat berjalan lancar sebelum tenggat waktu pemblokiran resmi dimulai pada akhir Maret mendatang.
Bagaimana pendapat Anda sebagai orang tua mengenai aturan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun ini? Mari diskusikan pandangan Anda di kolom komentar! Bagikan juga artikel penting ini kepada keluarga dan kerabat agar lebih siap menghadapi aturan baru dari Komdigi pada 28 Maret mendatang.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















