Poin Utama:
- Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (ramp check) angkutan mudik Lebaran 2026 mulai digelar secara maraton di Terminal Induk Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menargetkan pengecekan ketat terhadap seluruh armada dari Perusahaan Otobus (PO) selama dua pekan ke depan.
- Petugas di lapangan menemukan sejumlah bus dengan dokumen perizinan tidak lengkap dan langsung diminta kembali ke pool untuk perbaikan.
- Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan guna menjamin keselamatan pemudik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas atau ramp check bagi angkutan umum antarkota di Terminal Induk Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kelayakan teknis dan administratif armada bus menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang diperkirakan jatuh pada dua pekan mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Ramp Check Bus Mudik di Terminal Bekasi Dimulai?
Pengecekan kelayakan sarana dan prasarana transportasi umum ini sejatinya telah bergulir secara intensif sejak awal pekan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dishub mewajibkan seluruh armada milik Perusahaan Otobus (PO) menjalani inspeksi tanpa terkecuali sebelum mengangkut penumpang.
”Dan saat ini sudah berlangsung melalui ketentuan waktu secara berkala, untuk melakukan pengecekan kepada kesiapan para PO Bus dalam Masa Angkutan Mudik Lebaran mendatang,” kata Fajar Triawan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Terminal Induk Bekasi, Rabu (04/03/2026).
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa instruksi ramp check tersebut merupakan turunan langsung dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Tujuannya mutlak, yakni meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan penumpang hingga tiba di kampung halaman masing-masing.
Apa Saja Temuan Pelanggaran Armada Bus Lebaran 2026?
Dalam pelaksanaan inspeksi tahap awal, petugas gabungan di lapangan mencatat masih mendapati sejumlah armada bus yang belum memenuhi standar kelayakan operasional.
Pelanggaran mayoritas didominasi oleh masalah kelengkapan administrasi izin jalan dan ketidaksesuaian dokumen surat-menyurat kendaraan.
”Dengan bagi para bus yang memiliki catatan, kami pinta agar mereka kembali ke PO bus-nya masing-masing agar segera dilakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk uji kelayakan bus beroperasi,” paparnya.
Jika dirinci, indikator uji kelayakan (ramp check) yang ditegakkan oleh petugas meliputi beberapa poin krusial berikut:
- Unsur Administrasi: Kesesuaian STNK, kartu uji KIR berkala yang masih berlaku, dan kartu pengawasan izin operasional.
- Unsur Teknis Utama: Sistem pengereman, kelaikan fungsi lampu, kondisi kelayakan ban, dan fungsi pengukur kecepatan (spidometer).
- Unsur Penunjang Keselamatan: Ketersediaan palu pemecah kaca darurat, alat pemadam api ringan (APAR), dan kotak P3K di dalam kabin.
Sampai Kapan Inspeksi Angkutan Lebaran Ini Berlangsung?
Proses peninjauan standar keselamatan angkutan ini dijadwalkan akan terus dilakukan secara berkala hingga mendekati H-1 puncak arus mudik Lebaran.
Dishub Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk tidak meloloskan satu pun armada bus yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.
Menurut Fajar, Dishub Kota Bekasi mengemban mandat penting untuk mewujudkan kelancaran tradisi mudik yang aman, nyaman, dan selamat di wilayah Kota Patriot.
”Dengan melalui pelaksanaan kegiatan sudah kami lakukan sejak jauh-jauh hari. Lantaran, kesiapan masa mudik Lebaran kemungkinan akan berlangsung tinggal 2 pekan lagi secara waktu penyelenggaraan,” tuturnya menutup penjelasan.
Upaya preventif melalui ramp check yang komprehensif ini diharapkan mampu menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2026 berlangsung.
Bagi Anda warga Kota Bekasi yang berencana mudik menggunakan moda transportasi bus antarkota, pastikan untuk selalu menaiki bus dari terminal resmi dan armada yang telah tertempel stiker laik jalan.
Jika Anda menemukan armada transportasi publik dengan kondisi mencurigakan dan tidak layak, segera laporkan ke posko pengaduan Dishub Kota Bekasi di terminal terdekat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















