Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim 0507/Bks menyegel bangunan liar di wilayah Pondokgede.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot Bekasi, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron.
Menurut Dzikron, lahan tersebut akan diperuntukan untuk Kantor Pemadam Kebakaran wilayah Pondokgede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) yang dirobohkan pihaknya. Semuanya diratakan tanpa ada perlawanan dari pengelolanya.
“Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan. Hari ini kita eksekusi,” tuturnya.
Tindak pembongkaran ini, kata dia, sebagai bentuk tindakan tegas dari Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administrasinya.
“Agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan serta penerapan dan penetapan tata ruang kota,” tutupnya