Proyek pembangunan polder air (Kolam Retensi) Villa Indah Permai 2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara menyisakan persoalan. Pasalnya, pembangunan polder dilakukan di atas tanah yang sedang berperkara.
Proyek pembangunan senilai Rp13.989.208.000,- ini bersumber dari Alokasi Dana Khusus yakni Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Pekerjaan bernomor kontrak 620.01/02.0124.1/SP/DBMSDA-SDA/2024 ini dikerjakan oleh CV Rainy’s Crown Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepat di pagar pembatas lokasi proyek, nampak spanduk yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik ahli waris almarhum H Abdul Madjid bin Musa, juga nampak bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Mark and Partners Law Office. Spanduk serupa juga nampak di dalam area proyek.
Ketua Bidang Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah (LK2D), Hendra Dharya Hariyono menyampaikan bahwa persoalan antara masyarakat dan pihak ahli waris timbul lantaran tidak dilakukan proses kepada masyarakat pengguna jalan di lokasi proyek.
Warga di salah satu kawasan perumahan yang berada di belakang jalur polder mengeluh pekerjaan proyek telah mengganggu akses jalan mereka.
Warga dan pihak ahli waris sempat dimediasi pada Senin (16/09/2024) malam terkait dengan penutupan jalan.
Menurutnya status lahan polder harus menjadi perhatian, milik Pemkot Bekasi, Fasos Fasum perumahan, atau milik ahli waris.
“Karena ada ahli waris yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih punya ahli waris yang sedang berproses hukum. Sehingga ahli waris menggugat kegiatan (pembangunan) Polder tersebut,” ungkapnya.
Jika berstatus Fasos Fasum perumahan, menurut Hendra merupakan kesalahan fatal lantaran peruntukan lahan tersebut untuk masyarakat sekitar, bukan untuk pembangunan Polder.
Menurutnya, kegiatan pembangunan Polder sedianya dihentikan sementara seraya memastikan status lahan dan memiliki kepastian dalam administrasinya.
“Sehingga Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD tidak dirugikan dengan anggaran projek tersebut kurang lebih Rp13 miliar,” tambahnya.
RakyatBekasi telah mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Aceng Solahudin namun belum mendapatkan jawaban.
Belanja modal tanah ini sebelumnya menjadi salah satu rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada saat penyusunan KUA-PPAS APBD perubahan.
Saat itu Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memperhatikan terpenuhinya legalitas administrasi pertahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad sudah Cek Lokasi proyek
Polder di kawasan perumahan VIP ini menjadi salah satu lokasi proyek yang dikunjungi oleh Pj Wali Kota Bekasi pada pertengahan Agustus lalu.
Dalam kunjungan ke beberapa lokasi saat itu, pekerjaan diminta untuk dilakukan secara maksimal guna menjadi lokasi penampungan dan resapan air pada saat musim penghujan.
“Kita bersama-sama dengan Pak Kadis BMSDA maupun Camat dan Lurah agar memperhatikan dan memantau terus perkembangannya, dan pengawasannya juga harus teliti dan memperhatikan pekerjaannya biar rapih dan cepat agar tidak menghambat aktivitas masyarakat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan polder air (Kolam Retensi) Villa Indah Permai 2 Kecamatan Bekasi Utara yang merupakan Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi menuai polemik.
“Ini salah secara hukum, mereka bangun proyek di atas tanah berperkara,” ucap salah seorang warga Hasan Basri kepada rakyatbekasi, Selasa (17/09/2024).
Menurut Hasan, Tanah perumahan VIP dengan pengembangnya PT Yanadito saat ini sedang bersengketa dengan ahli warisnya H Abdul Majid.
“Perencanaan yang dapat merugikan negara. Tanah galiannya sudah dijual, kemana, berapa duit, belum ada kejelasan, itu dikelola oleh RWnya langsung,” tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Aceng Solahudin belum merespon hingga berita ini tayang.