Poin Utama:
- Objek Baru: Lapangan olahraga Padel kini resmi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
- Realisasi Awal: Sebanyak 4 (empat) pengusaha lapangan Padel telah terdaftar sebagai Wajib Pajak per Desember 2025.
- Strategi: Bapenda mengerahkan UPTD Kecamatan untuk inventarisasi dan menerapkan digitalisasi monitoring transaksi.
- Tujuan: Mengakselerasi target pendapatan daerah pada penutupan tahun 2025 dan Tahun Anggaran 2026.
BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan dan olahraga.
Kali ini, Bapenda mulai membidik tren olahraga Padel yang sedang menjamur sebagai lumbung pendapatan baru guna mendongkrak realisasi pajak menyongsong tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Lapangan Padel Menjadi Sasaran Pajak Baru?
Kepopuleran olahraga Padel di tengah masyarakat perkotaan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan inventarisasi terhadap fasilitas olahraga yang tengah naik daun tersebut.
”Termasuk potensi baru yang kita gali itu Padel. Dan sudah ada empat pengusaha Padel yang menjadi wajib pajak,” kata Agustinus Prakoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Senin (29/12/2025).
Menurut Agustinus, penetapan status wajib pajak ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap potensi ekonomi di wilayah Kota Bekasi terdata dengan baik.
Beberapa pelaku usaha di sektor ini bahkan telah aktif menyetorkan pajak sejak pertengahan Desember 2025.
Bagaimana Mekanisme Pendataan yang Dilakukan Bapenda?
Untuk memaksimalkan potensi ini, Bapenda tidak bekerja sendirian. Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan di setiap kecamatan dikerahkan untuk menyisir dan mendata lapangan Padel yang sudah berdiri maupun yang baru beroperasi di lingkungan RT/RW setempat.
Agustinus mengakui bahwa potensi pendapatan dari setiap titik lapangan berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Lokasi strategis lapangan.
- Fasilitas penunjang yang tersedia.
- Tingkat okupansi atau keramaian penyewaan lapangan.
”Ini menjadi daya dukung untuk menghitung potensi ke depan, ada tambahan sumber pendapatan baru. Akselerasi dan inovasi kita memang harus cepat,” ucapnya menambahkan.
Apa Strategi Pengawasan Agar Tidak Kebocoran Anggaran?
Realisasi pendapatan daerah Kota Bekasi tahun ini kerap menjadi sorotan publik dan legislatif. Oleh karena itu, percepatan dan akurasi data menjadi pekerjaan rumah utama bagi jajaran pimpinan Bapenda yang baru dilantik.
Agustinus menegaskan bahwa digitalisasi adalah kunci untuk mencegah kebocoran pajak dan mempermudah pengawasan.
”Yang terakhir adalah digitalisasi. Tanpa digitalisasi, monitoring pendapatan kita akan sulit untuk dimaksimalkan,” tegasnya.
Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, petugas UPTD tidak perlu lagi melakukan kunjungan manual terlalu sering ke lokasi usaha.
Setiap transaksi penyewaan lapangan dapat terpantau secara real-time (langsung), sehingga transparansi penerimaan daerah lebih terjamin demi optimalisasi PAD tahun 2026.
Langkah Bapenda dalam memperluas basis pajak ini diharapkan dapat menutup celah defisit dan memastikan pembangunan di Kota Bekasi terus berjalan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tertib administrasi dan taat pajak demi kemajuan infrastruktur kota.
Punya informasi terkait tempat usaha baru yang belum terdaftar pajak di wilayah Anda? Laporkan segera melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































