Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir liar atau pak ogah di Jalan Agus Salim, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah ditangkap polisi usai melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pengendara motor wanita pada 25 November 2024.
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP Ompi Indovina, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku beberapa jam setelah korban membuat laporan.
“Sudah kita tangkap itu gak ada 24 jam itu, sekarang di polsek pelakunya,” kata Ompi kepada rakyatbekasi.com, Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ompi menyatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan percobaan aksi pelecehan seksual terhadap pengendara motor wanita.
“Nanti aja lah (motifnya), yang penting pelaku kejahatan kita ungkap semua itu,” tuturnya.
Berbeda dengan salah satu ketua partai politik di Kota Bekasi berinisial S yang saat ini ikut kontestasi politik di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Meski telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh korbannya berinisial “IL”, kasusnya belum juga ada titik terang.
Selain pelaporan ke Polda Metro Jaya, beredar juga rekaman pelaku saat menjalani aksinya ataupun saat korban meminta tanggung jawab pelaku di media sosial.
Hal ini membuat aktivis perempuan Kota Bekasi Rulliani bersuara dan meminta kepolisian berlaku sama atas penanganan kasus kekerasan seksual.
“Sebagai aktivis perempuan, saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap menerima aduan masyarakat dan menangkap langsung seorang juru parkir, belum sampai 24 jam, laporan itu langsung ditangani. Namun kenapa laporan kasus kekerasan seksual yang sedang ramai diperbincangkan hingga nasional, tidak ada kabar pemanggilannya?” tandas Ruli sapaan akrabnya.
Ia berharap, kasus ‘IL’ yang diduga dilecehkan oleh ‘S’ sebagai ketua partai Islam di Kota Bekasi juga harus mendapat perlakuan sama dari kepolisian.
Dalam hal ini, terduga ‘S’ juga merupakan salah satu calon wakil kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Harapan kami sebagai seorang perempuan, tentunya penanganan kekerasan seksual ini tidak boleh pandang bulu, dimana setiap kejahatan seksual harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada ketimpangan hukum dalam penanganannya,” tutupnya.