KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 3.671 merupakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara yang telah dihimpun untuk nantinya akan dipergunakan pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
Adapun, dari jumlah TPS tersebut berkurang sekitar 48,14 persen dari jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 7.078 TPS.
“Kemarin kita sudah melakukan rakor bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemetaan TPS. Jadi sebelum kita melakukan coklit pemetaan TPS itu dilakukan sebagai basis pantarlih untuk melakukan coklit,” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Kamis (13/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faris mengatakan, saat ini pemetaan TPS sementara tersebut sangatlah penting dilakukan dalam menjelang dilaksanakannya pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih.
“Dimana melalui basis pencoklitan berawal dari TPS. Dari situ nanti diketahui berapa banyak petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan diterjunkan,” jelasnya.
Menurutnya pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, ada berkisar TPS yahh berisi kurang dari 400 pemilih akan diterjunkan satu petugas Pantarlih untuk melakukan coklit. Sedangkan untuk TPS berisi lebih dari 400 pemilih akan diterjukan dua petugas Pantarlih.
“Untuk Pilkada nanti jumlah TPS di bawah 400 pemilih jumlahnya mencapai 211 TPS. Sedangkan untuk TPS di atas 400 pemilih mencapai 3.460 TPS,” imbuhnya
Selain itu, menyusutnya jumlah TPS dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur banyak sedikitnya jumlah pemilih dalam satu TPS. Jika pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal diisi 300 pemilih sedangkan di Pilkada minimal diisi 600 pemilih.
Sementara berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 jiwa. Rincianya laki-laki 906.747 jiwa dan perempuan 938.345 jiwa.