Poin Utama:
- Lokasi Kejadian: Perumahan Jatiasih Indah, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
- Terlapor: Remaja berinisial MS (16) yang merupakan tetangga korban sendiri.
- Status Hukum: Laporan Polisi (LP) nomor STLLP/B/1118/V/2025 sudah berjalan satu tahun namun belum ada penetapan tersangka.
- Kondisi Korban: Mengalami luka fisik, trauma berat akibat ancaman senjata tajam, hingga sempat dirawat di RS selama 4 hari.
Keadilan bagi bocah berusia lima tahun yang menjadi korban penganiayaan brutal di Jatiasih, Kota Bekasi, kini dipertanyakan.
Orang tua korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (12/05/2026) sore untuk menagih kelanjutan kasus yang telah mandek selama satu tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski laporan sudah masuk sejak Mei 2025, pelaku yang merupakan tetangga korban belum juga diproses secara hukum.
Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan bocah di Jatiasih Bekasi?
Peristiwa memilukan ini bermula pada 20 Mei 2025 saat korban sedang bermain di area musala lingkungan rumahnya di Kelurahan Jatirasa, Jatiasih.
Secara tiba-tiba, pelaku berinisial MS (16) datang menghampiri dan melakukan aksi kekerasan saat situasi sekitar sedang sepi.
”Anak saya sedang bermain di musala, lalu pelaku datang. Dia sempat melihat kondisi sekitar sepi, kemudian langsung melempar sandal ke anak saya berkali-kali,” kata Putri Lingga Wijaya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/05/2026).
Tak hanya lemparan sandal, pelaku diduga menendang dan memukul bagian perut korban hingga lemas.
Mirisnya, pelaku juga membekap mulut korban dan mengancam menggunakan pisau agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. Akibat aksi tersebut, korban menderita luka lecet dan memar di kaki kiri.
Mengapa kasus kekerasan anak di Jatiasih ini mandek setahun?
Hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian hukum meskipun laporan polisi dengan nomor STLLP/B/1118/V/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota telah dibuat sejak setahun lalu.
Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus, mendesak Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak tegas.
”Kami meminta Unit PPA segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban lainnya,” tegas Unggul Sapetua Sitorus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (12/05/2026).
Menurut Unggul, penyidik baru menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar penetapan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pihak keluarga khawatir kelambanan ini akan menghilangkan efek jera, mengingat terdapat insiden lain yang bahkan membuat korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama empat hari.
Apa motif di balik aksi penganiayaan terhadap anak di Jatiasih?
Dugaan penganiayaan ini disinyalir bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan buntut dari konflik bertetangga yang sudah lama berlangsung.
Konflik tersebut pecah saat kakek dan nenek korban menegur orang tua pelaku terkait aktivitas membakar sampah yang mengganggu warga sekitar.
Sejak teguran itu, keluarga korban mengaku kerap mendapatkan intimidasi verbal dan perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga terduga pelaku.
Putri Lingga Wijaya telah berupaya menempuh jalur mediasi melalui tingkat RT, RW, Kelurahan Jatirasa, hingga berkomunikasi dengan pihak Pemkot Bekasi.
”Kami sudah ke mana-mana, tetapi selalu diarahkan kembali ke tingkat lingkungan. Sementara RT dan RW juga merasa sudah tidak sanggup menangani persoalan ini karena ada kebencian yang mendalam dari pihak sana,” jelas Putri menutup keterangannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti ketegasan Polres Metro Bekasi Kota dalam melindungi hak anak dan memberikan kepastian hukum di wilayah Kota Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai lamanya penanganan kasus kekerasan anak ini? Sampaikan komentar Anda di kolom bawah dan bagikan artikel ini agar menjadi perhatian pihak terkait.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















