Bocah 5 Tahun Diancam Pisau dan Dianiaya di Jatiasih, Kasus Mandek Setahun di Polres: Presisi?

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi kuasa hukum, Putri Lingga Wijaya (tengah) selaku ibu korban menunjukkan surat laporan polisi saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/05/2026), untuk menuntut kejelasan kasus penganiayaan anaknya di Jatiasih.

Didampingi kuasa hukum, Putri Lingga Wijaya (tengah) selaku ibu korban menunjukkan surat laporan polisi saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/05/2026), untuk menuntut kejelasan kasus penganiayaan anaknya di Jatiasih.

Poin Utama:

  • Lokasi Kejadian: Perumahan Jatiasih Indah, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
  • Terlapor: Remaja berinisial MS (16) yang merupakan tetangga korban sendiri.
  • Status Hukum: Laporan Polisi (LP) nomor STLLP/B/1118/V/2025 sudah berjalan satu tahun namun belum ada penetapan tersangka.
  • Kondisi Korban: Mengalami luka fisik, trauma berat akibat ancaman senjata tajam, hingga sempat dirawat di RS selama 4 hari.

Keadilan bagi bocah berusia lima tahun yang menjadi korban penganiayaan brutal di Jatiasih, Kota Bekasi, kini dipertanyakan.

Orang tua korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (12/05/2026) sore untuk menagih kelanjutan kasus yang telah mandek selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski laporan sudah masuk sejak Mei 2025, pelaku yang merupakan tetangga korban belum juga diproses secara hukum.

Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan bocah di Jatiasih Bekasi?

Peristiwa memilukan ini bermula pada 20 Mei 2025 saat korban sedang bermain di area musala lingkungan rumahnya di Kelurahan Jatirasa, Jatiasih.

Secara tiba-tiba, pelaku berinisial MS (16) datang menghampiri dan melakukan aksi kekerasan saat situasi sekitar sedang sepi.

​”Anak saya sedang bermain di musala, lalu pelaku datang. Dia sempat melihat kondisi sekitar sepi, kemudian langsung melempar sandal ke anak saya berkali-kali,” kata Putri Lingga Wijaya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/05/2026).

​Tak hanya lemparan sandal, pelaku diduga menendang dan memukul bagian perut korban hingga lemas.

Mirisnya, pelaku juga membekap mulut korban dan mengancam menggunakan pisau agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun. Akibat aksi tersebut, korban menderita luka lecet dan memar di kaki kiri.

Mengapa kasus kekerasan anak di Jatiasih ini mandek setahun?

Hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian hukum meskipun laporan polisi dengan nomor STLLP/B/1118/V/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota telah dibuat sejak setahun lalu.

Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus, mendesak Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak tegas.

​”Kami meminta Unit PPA segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban lainnya,” tegas Unggul Sapetua Sitorus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (12/05/2026).

​Menurut Unggul, penyidik baru menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar penetapan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pihak keluarga khawatir kelambanan ini akan menghilangkan efek jera, mengingat terdapat insiden lain yang bahkan membuat korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama empat hari.

Apa motif di balik aksi penganiayaan terhadap anak di Jatiasih?

Dugaan penganiayaan ini disinyalir bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan buntut dari konflik bertetangga yang sudah lama berlangsung.

Konflik tersebut pecah saat kakek dan nenek korban menegur orang tua pelaku terkait aktivitas membakar sampah yang mengganggu warga sekitar.

​Sejak teguran itu, keluarga korban mengaku kerap mendapatkan intimidasi verbal dan perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga terduga pelaku.

Putri Lingga Wijaya telah berupaya menempuh jalur mediasi melalui tingkat RT, RW, Kelurahan Jatirasa, hingga berkomunikasi dengan pihak Pemkot Bekasi.

​”Kami sudah ke mana-mana, tetapi selalu diarahkan kembali ke tingkat lingkungan. Sementara RT dan RW juga merasa sudah tidak sanggup menangani persoalan ini karena ada kebencian yang mendalam dari pihak sana,” jelas Putri menutup keterangannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti ketegasan Polres Metro Bekasi Kota dalam melindungi hak anak dan memberikan kepastian hukum di wilayah Kota Bekasi.

Bagaimana pendapat Anda mengenai lamanya penanganan kasus kekerasan anak ini? Sampaikan komentar Anda di kolom bawah dan bagikan artikel ini agar menjadi perhatian pihak terkait.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026
​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81
Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan
Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis
BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!
Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026
Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:52 WIB

​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:48 WIB

Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x