Poin Utama:
- LBH Fraksi ’98 mengkritik keras mandeknya pengesahan RUU Perampasan Aset karena terjebak cara berpikir usang.
- Mendesak penggunaan “Logika Rasional Materiil” ala Tan Malaka untuk mengatasi karut-marut pengelolaan aset negara.
- Tata kelola triliunan aset hasil korupsi, seperti tambang dan lahan sawit, membutuhkan lembaga khusus yang independen.
- Eksekusi sita aset wajib diaudit BPK guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
BEKASI — Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir alot tanpa titik terang.
Merespons kebingungan para elit politik, Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, melontarkan kritik tajam dengan menyentil cara berpikir legislatif dan eksekutif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuang jauh-jauh “logika mistika” dan mulai menerapkan pendekatan logis nan ilmiah demi menyelamatkan aset triliunan rupiah milik negara.
Mengapa Logika Mistika Menghambat RUU Perampasan Aset?
Penerapan cara berpikir dogmatis yang tidak berpijak pada realitas empiris dituding menjadi biang kerok lambatnya pembentukan regulasi perampasan aset.
Mengutip gagasan fundamental bapak bangsa Tan Malaka (Madilog), pendekatan hukum tata negara wajib berlandaskan rasionalitas pembuktian, bukan klenik takhayul.
RUU Perampasan Aset harus menjadi alat pembebas bangsa dari kemunduran ekonomi akibat korupsi kronis.
”Yang kita butuhkan dalam membedah RUU Perampasan Aset ini adalah logika rasional materiil, bukan logika mistika yang berbau takhayul. Kalau masih pakai logika klenik, negara ini tidak akan maju-maju,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/04/2026).
Apa Masalah Utama Tata Kelola Aset Sitaan Negara Saat Ini?
Permasalahan paling esensial saat ini sejatinya bukan sekadar ketiadaan aturan hukum, melainkan amburadulnya sistem tata kelola barang rampasan di lapangan.
Publik kerap disajikan fakta pahit bahwa aset bernilai fantastis dari tindak pidana korupsi nasibnya sering menguap tak berbekas setelah disita negara.
”Masalah kita bukan semata pada norma aturan, tapi pada tata kelola aset yang disita. Lahan sawit puluhan ribu hektare, izin tambang nikel, hingga batu bara seringkali tidak memberikan manfaat optimal bagi negara setelah dirampas,” tegas Naupal memberikan gambaran realitas hukum yang timpang.
Siapa yang Paling Layak Mengelola Aset Rampasan Koruptor?
Penyatuan persepsi mengenai institusi pengelola aset menjadi perdebatan sengit antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, hingga Kejaksaan Agung.
Namun, pembentukan lembaga khusus dan mutlak independen dinilai paling krusial guna menutup celah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Kewenangan mengelola triliunan aset tidak boleh dipegang langsung oleh aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan.
”Bukan aparat penegak hukum yang harusnya mengelola. Kita harus mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini nantinya wajib diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak memunculkan lahan korupsi baru,” ungkap Naupal.
Keberanian politik pemerintah untuk segera mensahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang kini tengah dipertaruhkan.
Masyarakat menanti hadirnya sebuah kepastian hukum yang mampu memiskinkan koruptor secara nyata tanpa terjebak dalam pusaran birokrasi yang lamban.
Menurut Anda, perlukah dibentuk lembaga independen baru untuk mengurus harta sitaan para koruptor ini?
Jangan lupa bagikan informasi ini dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Kunjungi terus RakyatBekasi.Com, Beyond Your Local News, untuk mendapatkan sajian berita politik dan pemerintahan lokal yang paling berani dan tajam!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Direktur LBH FRAKSI '98, Naupal Al Rasyid, SH., MH
Editor : Bung Ewox




















