Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama:

  • ​LBH Fraksi ’98 mengkritik keras mandeknya pengesahan RUU Perampasan Aset karena terjebak cara berpikir usang.
  • ​Mendesak penggunaan “Logika Rasional Materiil” ala Tan Malaka untuk mengatasi karut-marut pengelolaan aset negara.
  • ​Tata kelola triliunan aset hasil korupsi, seperti tambang dan lahan sawit, membutuhkan lembaga khusus yang independen.
  • ​Eksekusi sita aset wajib diaudit BPK guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

BEKASI — Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir alot tanpa titik terang.

Merespons kebingungan para elit politik, Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, melontarkan kritik tajam dengan menyentil cara berpikir legislatif dan eksekutif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membuang jauh-jauh “logika mistika” dan mulai menerapkan pendekatan logis nan ilmiah demi menyelamatkan aset triliunan rupiah milik negara.

Mengapa Logika Mistika Menghambat RUU Perampasan Aset?

Penerapan cara berpikir dogmatis yang tidak berpijak pada realitas empiris dituding menjadi biang kerok lambatnya pembentukan regulasi perampasan aset.

Mengutip gagasan fundamental bapak bangsa Tan Malaka (Madilog), pendekatan hukum tata negara wajib berlandaskan rasionalitas pembuktian, bukan klenik takhayul.

RUU Perampasan Aset harus menjadi alat pembebas bangsa dari kemunduran ekonomi akibat korupsi kronis.

​”Yang kita butuhkan dalam membedah RUU Perampasan Aset ini adalah logika rasional materiil, bukan logika mistika yang berbau takhayul. Kalau masih pakai logika klenik, negara ini tidak akan maju-maju,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/04/2026).

​Apa Masalah Utama Tata Kelola Aset Sitaan Negara Saat Ini?

​Permasalahan paling esensial saat ini sejatinya bukan sekadar ketiadaan aturan hukum, melainkan amburadulnya sistem tata kelola barang rampasan di lapangan.

Publik kerap disajikan fakta pahit bahwa aset bernilai fantastis dari tindak pidana korupsi nasibnya sering menguap tak berbekas setelah disita negara.

​”Masalah kita bukan semata pada norma aturan, tapi pada tata kelola aset yang disita. Lahan sawit puluhan ribu hektare, izin tambang nikel, hingga batu bara seringkali tidak memberikan manfaat optimal bagi negara setelah dirampas,” tegas Naupal memberikan gambaran realitas hukum yang timpang.

​Siapa yang Paling Layak Mengelola Aset Rampasan Koruptor?

​Penyatuan persepsi mengenai institusi pengelola aset menjadi perdebatan sengit antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, hingga Kejaksaan Agung.

Namun, pembentukan lembaga khusus dan mutlak independen dinilai paling krusial guna menutup celah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Kewenangan mengelola triliunan aset tidak boleh dipegang langsung oleh aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan.

​”Bukan aparat penegak hukum yang harusnya mengelola. Kita harus mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen, transparan, dan akuntabel. Lembaga ini nantinya wajib diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak memunculkan lahan korupsi baru,” ungkap Naupal.

Keberanian politik pemerintah untuk segera mensahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang kini tengah dipertaruhkan.

Masyarakat menanti hadirnya sebuah kepastian hukum yang mampu memiskinkan koruptor secara nyata tanpa terjebak dalam pusaran birokrasi yang lamban.

​Menurut Anda, perlukah dibentuk lembaga independen baru untuk mengurus harta sitaan para koruptor ini?

Jangan lupa bagikan informasi ini dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Kunjungi terus RakyatBekasi.Com, Beyond Your Local News, untuk mendapatkan sajian berita politik dan pemerintahan lokal yang paling berani dan tajam!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Direktur LBH FRAKSI '98, Naupal Al Rasyid, SH., MH

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
Filsuf Jurgen Habermas Wafat, LBH Fraksi ’98 Bekasi Berduka
Teror Air Keras Kembali Guncang Jakarta: Aktivis KontraS Jadi Korban, Polri Ditantang Bongkar Tuntas!
PP TUNAS Resmi Terbit! GMKB Apresiasi Langkah Tegas Kemkomdigi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak
Waspada! Kebijakan Visa Trump Ancam Kemeriahan Piala Dunia 2026: Benarkah Sepak Bola Kalah oleh Politik?
Gebrakan Tata Kelola Pemerintahan Tri Adhianto-Harris Bobihoe
GMNI Jaktim Kritik Polri Fokus Pangan Usai Kasus Tual

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WIB

Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 - 14:25 WIB

Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:16 WIB

Filsuf Jurgen Habermas Wafat, LBH Fraksi ’98 Bekasi Berduka

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:11 WIB

Teror Air Keras Kembali Guncang Jakarta: Aktivis KontraS Jadi Korban, Polri Ditantang Bongkar Tuntas!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca