Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menilai untuk Jemaat Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Kota Bekasi ada melakukan kesalahan terhadap penggunaan tempat ibadah yang dinilai bertentangan dengan peraturan.
Pasalnya, jemaat tersebut menggunakan sebuah rumah untuk menjadi lokasi peribadatan. Sedangkan, kini menyoal hal itu sudah difasilitasi, dengan nantinya para jemaat tersebut dapat beribadah di GKOI, Perumnas 2, Bekasi Selatan.
“Bahwasanya dari saudara kami, menerima apa yang disepakati pada hari ini untuk melaksanakan ibadah. Selanjutnya yaitu yang difasilitasi Pemerintah Daerah yaitu di GKOI Kota Bekasi. Sedangkan tempat yang kemarin digunakan, tidak digunakan lagi karena bertentangan dengan peraturan,” ucap Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan di Command Center Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (26/09/2024) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian terkait insiden ASN Intoleran sendiri, kata Manan, kedua belah pihak juga sudah dihadirkan dan juga sudah saling memaafkan satu sama lain.
“Kedua, dari semua yang hadir pada hari ini telah merasa gembira, Alhamdulillah. Khususnya ibu Mas Sriwati dan ibu pendeta maria. Di hadapan kita semua menyampaikan saling memohon maaf dan saling hormat, dalam upaya untuk menyatukan kebangsaan di Kota Bekasi yang kita cintai ini,” sambungnya.
Sehingga, pihaknya menyampaikan pesan rasa terimakasih dan rasa syukurnya, atas persoalan ASN Intoleran bisa diselesaikan secara baik dan bijak secara ketentuan untuk seluruh pihak.
“Saya selaku Ketua FKUB merasa bangga dan terimakasih. Mudah-mudahan persoalan yang didapatkan hari ini dipahami oleh seluruh masyarakat kota Bekasi serta masyarakat luar. Bahwasanya masalah yang terjadi kemarin sudah selesai, dan kiranya ada orang-orang yang berkepentingan kiranya bisa berhubungan dengan Pemerintah Daerah,” katanya.
“Sehingga lebih pas, dan lebih jelas, jangan sampai memberitakan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang kita sepakati dan Alhamdulillah kedua pihak saling meminta maaf,” tutupnya.