Buntut Skandal PPK “Holiday” ke Bali, Titah Rakyat Geruduk Kantor KPU dan PSI

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam "Titah Rakyat" menggeruduk Gedung KPU Kota Bekasi, Rabu (15/05/2024).

KOTA BEKASI – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam “Titah Rakyat” menggeruduk Gedung KPU Kota Bekasi dan Kantor DPD PSI Kota Bekasi buntut terkuaknya dugaan gratifikasi oknum caleg PSl berbentuk akomodasi liburan ke Bali lengkap dengan uang saku sebesar Rp20 juta per orang kepada PPK Pemilu 2024.

Dalam aksinya, Ketua Titah Rakyat Bekasi Muhamad Ali Akbar mempertanyakan integritas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang hanya bisa diam sekaligus menutup mata dan bertindak sangat normatif ketika mengetahui adanya Komisioner, PPK hingga PPS sanggup bermufakat jahat dengan pembunuh demokrasi.

[irp posts=”10777″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan diduga kuat, operasi penggelembungan diawali dengan jual beli suara antar dua Ketua partai politik yang difasilitasi langsung oleh Komisioner KPU Kota Bekasi AES dengan menerjunkan kaki tangannya di lapangan, yakni PPK hingga PPS. Ketiganya kemudian secara bersama-sama menikmati hasil kerjanya berupa paket akomodasi lengkap liburan ke Bali selama 5 hari yang disediakan oleh Caleg terpilih PSI.

“Dalam kasus gratifikasi yaitu pemberi dan penerima harus diberikan sanksi tegas dengan hukuman seberat-beratnya, bilamana penyelenggara pemilu malah turut terlibat gratifikasi,” ucap Ali dalam aksinya, Rabu (15/05/2024).

[irp posts=”10744″ ]

Menurut Ali, sangatlah tak elok apabila KPU selaku pihak Penyelenggara Pemilu malahan menjadi fasilitator terciptanya rangkaian pidana pemilu, mulai dari jual-beli suara antar peserta pemilu, penggelembungan suara hingga menerima gratifikasi Caleg PSI dengan lapang dada.

“Bagaimana bisa melaksanakan Pemilu yang Jujur dan Adil jika penyelenggara pemilu di Kota Bekasi ini malah sengaja menjadi fasilitator kecurangan para peserta pemilu?,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Ali, pihaknya menyodorkan Pakta Integritas kepada KPU Kota Bekasi dengan butir addendum sebagai berikut:

  1. Segera memberikan sanksi / Hukuman bagi Oknum Caleg PSI dan oknum Komisioner KPU kota Bekasi yang terbukti melakukan gratifikasi, yaitu memberikan sanksi mundur dari jabatannya kepada oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan juga Pembatalan Raihan kursi bagi oknum Caleg PSI Kota Bekasi
  2. Segera memecat dan tidak menerima kembali oknum-oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai panitia penyelenggara pemilu di Kota Bekasi
  3. KPU Kota Bekasi Harus Bersih dari Money politic dan praktek gratifikasi, sebagai bentuk integritas, Agar masyarakat Bekasi dapat percaya kembali kepada penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.

[irp posts=”10604″ ]

Pakta Integritas yang disodorkan pihaknya, beber Ali, telah disepakati oleh dua orang Komisioner KPU Kota Bekasi yakni Komisioner bidang Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin Faris Ismu Amir dan Komisioner divisi Teknis Eli Ratnasari.

“Dengan kurun waktu 3 hari ke depan, telah dijadwalkan pertemuan lanjutan bersama KPU Kota Bekasi untuk membahas dan menindaklanjuti kesepakatan dalam tuntutan,” pungkasnya.

[irp posts=”10796″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!