Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Kuartal II 2025. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
BSU akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menerima bantuan ini.
Besaran dan Jadwal Penyaluran BSU 2025
Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, BSU akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekali saja, yaitu pada Juni 2025, dengan total bantuan sebesar Rp300.000 per penerima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Susi dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/05/2025).
Untuk mendapatkan BSU, penerima harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor tertentu atau wilayah prioritas pemerintah
Guru honorer juga masuk dalam kategori penerima yang diprioritaskan.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi pemerintah, termasuk:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (untuk guru honorer)
- Kementerian Agama (untuk guru honorer)
Stimulus Ekonomi Q2-2025: Lebih dari Sekadar BSU
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama kuartal kedua tahun ini:
- Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah
- Diskon transportasi untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut
- Diskon tarif tol sebesar 20% selama periode liburan sekolah
- Tambahan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program stimulus ekonomi, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp150.000/bulan bagi pekerja dan guru honorer. Dengan pencairan sekali pada Juni 2025, bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi serta meningkatkan konsumsi domestik selama Juni-Juli 2025.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























