Pemkot Bekasi Jamin Perlindungan 11.666 Pekerja Rentan Lewat Program UCJ Jamsostek

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang menyasar 11.666 pekerja rentan di berbagai sektor informal, Rabu (05/11/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang menyasar 11.666 pekerja rentan di berbagai sektor informal, Rabu (05/11/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah signifikan dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Bekasi secara resmi meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang menyasar 11.666 pekerja rentan di berbagai sektor informal.

Peluncuran ini, yang juga bagian dari inisiatif lokal bernama program “SIGAP” (Siaga Kepada Pekerja Informal), diresmikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menyatakan program ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap risiko yang dihadapi pekerja informal.

​”Hari ini Pemerintah Daerah meluncurkan program SIGAP untuk siaga kepada pekerja informal, dengan memberikan pembayaran premi berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perluasan Jangkauan Perlindungan Sosial

​Tri menjelaskan bahwa anggaran APBD Kota Bekasi kini mampu membiayai premi untuk 11.666 pekerja rentan tambahan.

​Angka ini melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada 40.000 pekerja di lingkungan Pemkot Bekasi yang berstatus non-ASN.

​”Sehingga tentunya dengan anggaran yang ada, kita mampu mem-backup tambahan sekitar 11.666. Sebelumnya sudah ada 40 ribu yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Baik itu RT, RW, kader Posyandu, dan tenaga honorer,” rincinya.

​Mencegah Munculnya Kemiskinan Baru

​Wali Kota menekankan bahwa jaminan sosial ini krusial untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bekerja bagi para pekerja informal. Dengan ter-cover BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja lebih optimal tanpa dihantui keraguan akan risiko sosial ekonomi.

​”Sehingga tidak ada keraguan, kalau toh ada sesuatu (musibah) kecelakaan ataupun meninggal. Karena sudah waktunya, tetap akan mendapatkan cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tri.

​Ia menambahkan, tujuan utama dari program perlindungan pekerja rentan Bekasi ini adalah untuk mencegah jatuhnya keluarga ke jurang kemiskinan akibat musibah yang menimpa pencari nafkah utama.

​”Dan tidak ada muncul kemiskinan baru,” sambungnya.

​Fokus pada Jaminan Dasar: JKK dan JKM

​Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, merinci siapa saja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yang baru didaftarkan ini.

​”Target utamanya adalah mereka yang rentan akan risiko kecelakaan dan kematian saat bekerja,” kata Fauzan.

​Kategori penerima program ini antara lain:

  • ​Pengemudi ojek online (Ojol)
  • ​Anggota Organda
  • ​Pedagang Kaki Lima (PKL)
  • ​Pelaku UMKM
  • ​Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

​Fauzan mengonfirmasi bahwa seluruh premi dibiayai oleh APBD Kota Bekasi. “Dengan mereka yang terdaftar, [mereka] dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.

​Syarat Penerima: Terdata di Desil 1-5 DTSEN

​Program ini tidak terbuka untuk pendaftaran mandiri. Wali Kota Tri Adhianto menjelaskan bahwa data penerima bantuan iuran ini didasarkan pada tingkat kesejahteraan yang sudah terverifikasi.

​”Kategori yang masuk bantuan adalah mereka yang tergolong Desil 1 hingga Desil 5, yang terkoordinasi dan terkoneksi melalui data dari Kementerian Sosial,” jelas Tri.

​Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata, untuk proaktif memperbarui data kependudukan mereka.

​”Bagi masyarakat yang memang membutuhkan, [agar] memperbaiki dulu data kependudukannya dan mendatangi Kelurahan dan Kecamatan, ataupun bisa masuk ke DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa dilakukan secara online untuk selanjutnya didaftarkan,” imbuhnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL
Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang
Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM
Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial
Penghematan Baru 10 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Perluas Efisiensi Anggaran
Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Panggung Megah bagi Kreativitas Fashion Lokal dan UMKM

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 15:39 WIB

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik

Senin, 24 November 2025 - 12:10 WIB

DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang

Minggu, 23 November 2025 - 13:43 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Jumat, 21 November 2025 - 09:39 WIB

Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca