BOGOR – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.
Keputusan cuti bersama Lebaran 2022 tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyebut, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.
Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi menjelaskan bahwa, cuti bersama Lebaran ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan imbauan terkait dengan silaturahmi di kampung halaman tersebut.
“Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” kata Jokowi, dalam keterangan pers daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.
Selain itu, karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai, Jokowi menegaskan untuk segera melakukan vaksin booster sebelum mudik ke kampung halaman.
Di samping itu, dia juga turut mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan tetap memakai masker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19.
Kemudian, orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan bahwa pemudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan berjumlah 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Meskipun jumlah pemudik sangat banyak, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan yang aman dan nyaman.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan persyaratan mudik lebaran yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan telah berlaku sejak 2 April 2022.
Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau bagi perjalanan mudik antar kota yang telah memenuhi vaksin booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, bagi pemudik yang hanya vaksin hingga dosis kedua diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.***