Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026. Dengan demikian, total hari libur yang akan dinikmati masyarakat pada tahun tersebut mencapai 25 hari.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari – Tahun Baru 2026
- 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April – Wafat Yesus Kristus
- 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni – 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember – Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026
- 2 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember – Cuti Bersama Hari Natal
Tujuan Penetapan Jadwal Libur Lebih Awal
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama jauh-jauh hari bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja tahunan.
- Memudahkan masyarakat merencanakan liburan, perjalanan mudik, dan agenda keluarga.
- Mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja di berbagai sektor.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 hari, Hindu 1 hari, Buddha 1 hari, dan Khonghucu 1 hari. Penyebarannya merata sehingga semua pihak dapat menikmati,” jelasnya.
Potensi Long Weekend dan Dampak Ekonomi
Beberapa tanggal libur nasional 2026 jatuh berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan potensi long weekend yang dapat mendorong sektor pariwisata dan konsumsi domestik. Misalnya:
- Idul Fitri 1447 H: 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) ditambah cuti bersama 20, 23, dan 24 Maret, total 5 hari libur berturut-turut.
- Natal 2026: 24–25 Desember (Kamis–Jumat) berdekatan dengan akhir pekan, memberi peluang libur panjang.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, transportasi, dan UMKM.
Rencanakan liburan Anda mulai sekarang! Simpan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ini agar perjalanan dan agenda keluarga berjalan lancar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































