Melalui SKB Tiga Menteri, Pemerintah Tetapkan Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ki-ka) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/09/2025). (Foto: Kemnaker RI)

(Ki-ka) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/09/2025). (Foto: Kemnaker RI)

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026. Dengan demikian, total hari libur yang akan dinikmati masyarakat pada tahun tersebut mencapai 25 hari.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari – Tahun Baru 2026
  • 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April – Wafat Yesus Kristus
  • 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni – 1 Muharram 1448 Hijriah
  • 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember – Hari Natal

Rincian Cuti Bersama 2026

  • 2 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru 2026
  • 18 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 20, 23–24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember – Cuti Bersama Hari Natal

Tujuan Penetapan Jadwal Libur Lebih Awal

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama jauh-jauh hari bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja tahunan.
  • Memudahkan masyarakat merencanakan liburan, perjalanan mudik, dan agenda keluarga.
  • Mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja di berbagai sektor.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Islam mendapat 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 hari, Hindu 1 hari, Buddha 1 hari, dan Khonghucu 1 hari. Penyebarannya merata sehingga semua pihak dapat menikmati,” jelasnya.

Potensi Long Weekend dan Dampak Ekonomi

Beberapa tanggal libur nasional 2026 jatuh berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan potensi long weekend yang dapat mendorong sektor pariwisata dan konsumsi domestik. Misalnya:

  • Idul Fitri 1447 H: 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) ditambah cuti bersama 20, 23, dan 24 Maret, total 5 hari libur berturut-turut.
  • Natal 2026: 24–25 Desember (Kamis–Jumat) berdekatan dengan akhir pekan, memberi peluang libur panjang.

Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, transportasi, dan UMKM.

Rencanakan liburan Anda mulai sekarang! Simpan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ini agar perjalanan dan agenda keluarga berjalan lancar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca