KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan untuk proses tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di wilayahnya dari tugas yang dimandatkan kepada petugas Pantarlih telah rampung 100 persen.
Usai coklit, tahapan selanjutnya ialah menentukan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang pelaksanaan Pilkada mendatang.
“Kota Bekasi sendiri sudah menyelesaikan Coklit 100 Persen. Alhamdulillah Kota Bekasi sudah menyelesaikan Coklit dan kita tinggal perapihan data-data dan berkas-berkas yang segera kita rapihkan di dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu Pilkada,” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir kepada awak media, Senin (22/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faris mengatakan, pelaksanaan penentuan DPS nantinya akan dilaksanakan melalui jangka waktu tertentu hingga Bulan September mendatang.
“Sehingga bagi yang merasa belum masuk data DPS bisa melakukan pelaporan ke Kelurahan, PPK, Kantor Bawaslu maupun KPU untuk selanjutnya dilakukan coklit Dengan kita awali pendataan DPS itu di Bulan Agustus mendatang, Intinya DPS itu bisa berubah, namun DPT, tidak bisa berubah,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan prakiraan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 jiwa. Rinciannya laki-laki 906.747 jiwa dan perempuan 938.345 jiwa.
Dengan, pada pelaksanaan Pilkada di November nanti. KPU mencatat sebanyak tak kurang ada sebanyak 3.671 merupakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara yang telah dihimpun sebagai lokasi pencoblosan.
Adapun, dari jumlah TPS tersebut berkurang sekitar 48,14 persen dari jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 7.074 TPS.
“Kemarin kita sudah melakukan rakor bersama dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemetaan TPS. Jadi sebelum kita melakukan coklit pemetaan TPS itu dilakukan sebagai basis pantarlih untuk melakukan coklit,” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Kamis (13/06/2024) lalu.
Faris menyebut, saat ini pemetaan TPS sementara tersebut sangatlah penting dilakukan dalam menjelang dilaksanakannya pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih.
“Dimana melalui basis pencoklitan berawal dari TPS. Dari situ nanti diketahui berapa banyak petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan diterjunkan,” jelasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan Pilkada nanti, ada berkisar TPS yahh berisi kurang dari 400 pemilih akan diterjunkan satu petugas Pantarlih untuk melakukan coklit.
Sedangkan untuk TPS berisi lebih dari 400 pemilih akan diterjukan dua petugas Pantarlih.
“Untuk Pilkada nanti jumlah TPS di bawah 400 pemilih jumlahnya mencapai 211 TPS. Sedangkan untuk TPS di atas 400 pemilih mencapai 3.460 TPS,” imbuhnya.
Sedangkan, menyusutnya jumlah TPS dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur banyak sedikitnya jumlah pemilih dalam satu TPS.
Jika pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal diisi 300 pemilih sedangkan di Pilkada minimal diisi 600 pemilih.