Poin Utama:
- Sebanyak 200 ribu anak di Indonesia, termasuk 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun, tercatat terpapar judi online (Judol).
- Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk segera mengambil langkah mitigasi taktis dan penguatan literasi.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan para orang tua dituntut bersinergi dalam memperketat pengawasan penggunaan gawai pada anak di rumah.
Fenomena darurat judi online (judol) yang menyasar ratusan ribu anak di Indonesia memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mengambil langkah taktis guna melindungi para siswa dari paparan judol.
Tingginya angka keterlibatan anak di bawah umur menuntut adanya penguatan literasi digital yang masif di lingkungan sekolah maupun keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Anak Sekolah Rentan Terpapar Judi Online?
Minimnya pemahaman literasi digital membuat anak sekolah rentan menganggap aplikasi judi online sekadar permainan (games) biasa.
Hal ini diperparah dengan lemahnya kontrol penggunaan gawai dan media sosial saat anak berada di rumah tanpa pengawasan orang dewasa.
”Kota Bekasi dengan hampir 3 juta penduduknya, tentu ini harus kita sikapi dengan serius. Dan tidak boleh mengabaikannya begitu saja,” tegas Wildan Faturrahman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (21/05/2026).
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya sejumlah fakta krusial di lapangan:
- Temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol.
- Secara miris, 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.
- Banyak anak didik yang terjebak karena tidak mengetahui bahwa permainan tersebut bermuatan perjudian yang dilarang keras.
Apa Langkah Mitigasi yang Harus Dilakukan Disdik Kota Bekasi?
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dituntut menjadi garda terdepan dalam merumuskan kurikulum atau kegiatan ekstrakurikuler yang secara spesifik membahas bahaya judi online.
Penguatan literasi ini wajib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan agar siswa memiliki tameng pelindung secara kognitif.
”Boleh jadi terkait isu Judol ini, karena literasi pemahaman anak didik kita yang enggak begitu mengetahui bahwasanya ini sesuatu yang sebetulnya dilarang dan salah,” kata Wildan.
Lebih lanjut, pihak sekolah juga didorong untuk tidak menganggap remeh isu ini. Edukasi terkait kerugian materiil dan dampak psikologis dari pertaruhan online harus disampaikan secara gamblang kepada peserta didik.
Bagaimana Peran Pemkot Bekasi dan Orang Tua Cegah Judol Anak?
Pencegahan judi online pada anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah, melainkan membutuhkan sinergi kuat dari elemen keluarga dan Pemkot Bekasi.
Pengawasan melekat terhadap aktivitas gawai anak di rumah menjadi garis pertahanan terakhir yang harus diperkuat oleh setiap orang tua.
”Sehingga ketika ruang gadget-nya ini masih belum ada kontrol yang baik, maka akan sulit untuk memitigasi. Aktivitas anak-anak kita kan juga lebih banyak di rumah, sehingga peran orang tua, peran keluarga yang lebih dewasa ini juga harus bisa bekerja sama,” jelas Wildan.
Ia juga mendorong aparat kewilayahan di bawah naungan Pemkot Bekasi untuk proaktif turun ke masyarakat.
Sosialisasi masif melalui Camat, Lurah, hingga tingkat RT dan RW dinilai sangat krusial untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua di lingkungan tempat tinggal.
Kolaborasi lintas sektoral antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran judi online di kalangan pelajar Kota Bekasi.
Jangan biarkan masa depan anak hancur karena judi online. Bagikan artikel ini kepada orang tua lain dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar terkait langkah pencegahan judol di lingkungan sekitar Anda! Baca juga berita politik dan kebijakan publik terkini lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














