Poin Utama:
- Disdukcapil Kota Bekasi menyoroti masih banyaknya instansi publik yang meminta fotokopi KTP dan menolak Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Layanan lintas kementerian, seperti urusan haji dan umroh hingga imigrasi dan Samsat, dinilai lamban beradaptasi dengan sistem digital.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan legalitas IKD setara dengan KTP elektronik fisik.
- Warga diimbau berani bersuara (speak up) dan menuntut Surat Penolakan Resmi jika KTP digital mereka ditolak oleh loket pelayanan.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bekasi rupanya masih menemui jalan terjal di lapangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menyoroti tajam praktik sejumlah layanan publik, kementerian, hingga perbankan yang bersikeras membebani masyarakat dengan syarat fotokopi KTP fisik. Padahal, KTP elektronik kini sudah terintegrasi penuh dalam genggaman melalui IKD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Layanan Publik Masih Meminta Fotokopi KTP?
Lambatnya adaptasi dan penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) di masing-masing instansi menjadi biang kerok mandeknya efisiensi layanan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan mengenai loket yang menolak IKD masih terus berdatangan dari warga.
”Dan itu masih saja ditemukan, seperti di persyaratan administrasi pada Kementerian Haji dan Umroh. Kemudian, Imigrasi yang masih juga meminta fotokopi akta kelahiran maupun aslinya tetap harus dibawa. Ataupun, pengurusan bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat pun juga demikian,” kata Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Jumat (15/05/2026).
Taufiq menegaskan, kementerian atau lembaga yang sudah menandatangani kerja sama pemanfaatan data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya langsung mengimplementasikan layanan berbasis IKD, bukan lagi berbasis kertas.
”Jangan pakai fotokopi lagi. Dikarenakan kewenangan di Daerah sendiri ini kan terbatas, dan tidak bisa menginstruksikan kepada Kementerian, Lembaga ataupun Pelayanan Publik lainnya di Daerah,” tegasnya.
Apa Bukti Legalitas IKD di Kota Bekasi?
Legalitas IKD sudah dijamin melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Sebagai bentuk intervensi di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengambil langkah konkret guna melindungi warganya dari pungutan atau kerumitan birokrasi tak perlu.
Telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 470/6720 Disdukcapil.Yanduk tentang Identitas Kependudukan Digital dan Biodata Penduduk. Berdasarkan surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
- Tampilan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sah digunakan untuk verifikasi data.
- Print Data Ware House atau Biodata Penduduk memiliki fungsi mutlak yang sama dengan KTP-el fisik.
- Seluruh instansi pelayanan administrasi wajib mempedomani aturan ini.
Bagaimana Jika Instansi Tetap Menolak IKD?
Disdukcapil Kota Bekasi menolak tunduk pada kesewenang-wenangan prosedur loket. Taufiq menyatakan, penolakan sepihak dari petugas bank, BPJS, maupun rumah sakit yang hanya disampaikan secara lisan tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dibenarkan.
”Disdukcapil baru akan melayani penolakan dari lembaga layanan, mau perbankan, mau BPJS, mau rumah sakit, atau apapun, penolakan itu apabila dituangkan dalam Surat Penolakan Resmi. Kalo penolakan secara lisan, kita tidak bisa layani, karena Identitas Kependudukan Digital itu dasarnya adalah Permendagri,” tuturnya seraya menjelaskan.
Sebagai ujung tombak pelayanan publik, warga Kota Bekasi juga dituntut kritis. Jangan hanya pasrah saat dihadapkan dengan petugas Front Office atau Customer Service yang tidak paham aturan perundang-undangan.
”Harus ada keberanian juga dari masyarakat untuk bisa menolak dan melawan lembaga yang menolak identitas digital. Kalau memang mereka mau menolak produk hukum dari Kemendagri keluarkan suratnya, sehingga kami nanti juga akan membuat report ke Kemendagri sebagai penerbit dari ketentuan,” pungkasnya.
Transformasi digital birokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kepatuhan kolektif dari seluruh instansi publik.
Masyarakat berhak atas layanan yang cepat dan efisien tanpa dibayangi tumpukan kertas fotokopi yang usang.
Pernahkah KTP digital Anda ditolak oleh layanan publik di Kota Bekasi? Sampaikan keluhan Anda di kolom komentar, dan bagikan artikel ini agar semakin banyak warga yang melek aturan! Tetap perbarui informasi Anda hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















