Poin Utama:
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Dishub menindak tegas truk sumbu tiga yang nekat melanggar jam operasional di jalan arteri.
- Pelanggaran kerap terjadi secara kasat mata pada jam sibuk, memicu kemacetan parah dan risiko kecelakaan fatal.
- Aturan jam operasional sejatinya telah ditetapkan secara jelas melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.
- Dishub Kota Bekasi dituntut tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi serius melakukan pengawasan lapangan dan sosialisasi masif.
Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dalam mengawasi operasional truk bertonase besar atau sumbu tiga di jalur arteri dinilai masih tumpul dan jauh dari harapan.
Menyoroti kondisi tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi secara tegas mendesak Pemkot Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak tutup mata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kendaraan raksasa tersebut masih bebas melenggang di luar jam ketentuan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari, sehingga memicu kemacetan serta mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Menyoroti Lemahnya Pengawasan Truk Sumbu Tiga?
Kritik tajam ini bermula dari temuan lapangan dan tingginya keluhan masyarakat terkait lalu lalang kendaraan berat di jalur padat lalu lintas, termasuk di jalur arteri yang menghubungkan wilayah sibuk seperti Pondokgede dan Rawalumbu. Mobilitas warga kerap tersendat akibat volume jalan yang dimonopoli oleh truk-truk raksasa.
”Seharusnya ada jam-jam tertentu secara waktu melintas agar tidak pada waktu padat, hal ini demi tidak mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bekasi ketika harus berangkat kerja, sekolah, ataupun aktivitas lainnya,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (20/05/2026).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa Pemkot Bekasi, melalui Dishub, harus lebih serius dan ketat dalam mengatur alur serta memonitor waktu perlintasan truk bertonase berat. Aturan yang tidak dibarengi pengawasan ketat dinilai percuma.
Kapan Sebenarnya Jam Operasional Truk Bertonase Besar di Kota Bekasi?
Secara regulasi, pengaturan jam operasional truk di Kota Bekasi tidak dibiarkan kosong. Kebijakan ini sudah memiliki payung hukum yang mengikat melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, kendaraan sumbu tiga atau truk bertonase besar hanya diizinkan melintas pada dua periode waktu khusus, yaitu:
- Pukul 08.00 – 17.00 WIB
- Pukul 21.00 – 06.00 WIB
Lebih dari waktu tersebut—terutama pada rush hour pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–21.00 WIB—kendaraan raksasa diharamkan melintas di jalur arteri. Tujuannya jelas, untuk memecah beban lalu lintas saat warga memulai dan mengakhiri aktivitas harian mereka.
Apa Dampak Fatal Jika Aturan Operasional Truk Tanah dan Sumbu Tiga Diabaikan?
Latu Har Hary menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan kelancaran lalu lintas, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan warga. Tidak adanya tindakan tegas dapat menimbulkan efek domino yang merugikan masyarakat luas.
Beberapa dampak langsung dari lemahnya penegakan aturan ini antara lain:
- Risiko Kecelakaan Tinggi: Tingginya potensi gesekan antara kendaraan berat dan pengendara roda dua yang kerap berujung fatal.
- Kerawanan di Perlintasan Kereta Api: Penumpukan kendaraan bertonase besar di perlintasan perkeretaapian sebidang sangat berbahaya, berkaca pada sejumlah insiden kecelakaan di titik tersebut.
- Kerusakan Infrastruktur: Beban jalan yang tidak sesuai peruntukan pada jam padat mempercepat kerusakan aspal di jalur arteri Kota Bekasi.
Oleh karena itu, penyelesaian Pekerjaan Rumah (PR) ini tidak bisa hanya berbekal spanduk imbauan. Diperlukan tindakan tegas dan sosialisasi agar masyarakat luas juga mengetahui aturan operasional tersebut sehingga bisa ikut memantau pergerakan truk tanah maupun kontainer di wilayahnya.
Persoalan truk sumbu tiga di Kota Bekasi sejatinya membutuhkan nyali dan ketegasan dari para penegak Perda.
Pemkot Bekasi diharapkan mampu membuktikan kehadirannya melalui penindakan konkret di lapangan, bukan sekadar imbauan normatif.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lalu lalang truk raksasa di jalan arteri sekitar tempat tinggal Anda? Jangan ragu untuk membagikan artikel ini, tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar, dan baca terus informasi terbaru seputar kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














